Pelaku perdagangan orang di NTB kembali ditangkap, 19 orang jadi korban dengan kerugian Rp570 juta

kicknews.today – Polresta Mataram kembali mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Setelah pria asal Narmada, Lombok Barat, kali ini pelakunya inisial BP, asal Ampenan, Kota Mataram yang juga Ketua Lembaga Dharma Selaparang.

Dari hasil penelusuran korbannya mencapai 19 orang yang berasal dari sejumlah daerah di NTB. Dari tangan korban, pelaku menarik uang hingga Rp570 juta.

“Masing-masing korban mengalami kerugian Rp30 juta,“ Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Selasa (20/6).

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. Pada Minggu sore (18/6), petugas juga sudah melakukan penggeledahan di kantor LPK (Lembaga Pelatihan Keterampilan) Dharma Selaparang dan mengamankan 19 jenis barang bukti. Diantaranya, sejumlah HP, spanduk, daftar nama calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Korea Selatan, sejumlah berkas persyaratan, sejumlah buku tabungan, sejumlah berkas hasil medical cek-up CPMI dan lain-lain.

“Kami juga menyita 22 lembar kwitansi dan 2 buah paspor,” katanya.

Kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban inisial HT, asal Mataram pada 14 Juni 2023. Awalnya HT ditawarkan oleh pelaku program P to P (dari PT ke PT) untuk bekerja ke Korea Selatan pada Juni 2022. Setelah disepakati, korban diminta membayar sebesar Rp4.300.000 untuk medical cek-up, pembuatan paspor dan interview.

Kemudian bulan berikutnya, HT disuruh membayar lagi sebesar Rp14 juta sebagai uang DP. Di bulan Agustus, HT membayar lagi Rp21 juta untuk biaya asuransi dan biaya SLC (Standar Labor Kontrak).

“Terakhir korban membayar Rp2,5 juta untuk biaya kurs dolar,” ungkapnya.

Setelah melalui proses pembuatan paspor hingga cek-up, korban tak kunjung diberangkatkan. Karena merasa ditipu, korban melapor ke Polresta Mataram.

“Setelah ditelusuri terdapat 18 korban lain yang terhimpun dalam grup WhatsApp,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 jo pasal 69 UU RI no.18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI