Pelaku Jambret Dokter di Lombok Barat diciduk saat asyik rebahan

kicknews.today – Sempat buron selama dua bulan lamanya, terduga pelaku jambret diciduk Polisi saat asyik rebahan. Korbannya seorang Dokter asal Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, kejadian 10 Oktober 2020 lalu.

Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya mengatakan, pihaknya berhasil menangkap terduga pekaku jambret inisial J alias Tinjut (32) saat asyik rebahan di salah satu Berugaq (Gazebo), Rabu (9/3).
Warga Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah ini dibekuk ketika asyik rebahan di sebuah Berugaq (gubuk) di tengah Sawah, di Dusun Pidenda, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

“Pelaku langsung lompat dari Berugaq, dan berusaha melarikan diri, namun terpeleset hingga terjatuh. Kemudian dengan sigap Tim mengejar pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” pungkasnya.

Penangkapan J berawal dari pengembangan atas penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial S alias Leam pada Januari 2021 lalu.

Peristiwa jambret ini terjadi saat korban melintas menggunakan sepeda motor di jalan raya Nyiur Gading Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat.

Selama buron dua bulan, terduga pelaku membawa kabur barang milik korban berupa satu unit HP merek Xiaomi Redmi Note 8 warna biru.

“J juga membawa SIM C, STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban, KTP, dua buah ATM, beserta uang tunai Rp 1 juta dan cincin emas seberat 4 gram,” katanya.

Polsek kediri kata Arjuna, sempat kesulitan melacak posisi terduga pelaku.

“Beberapa hari team melakukan pengintaian di beberapa lokasi namun terduga pelaku tak kunjung ditemukan,” katanya.

Usai diamankan, kini J dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI