Pekerja di Mataram diklaim tak terpengaruh UU Ciptaker

kicknews.today – Kisruh pergolakan UU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) di berbagai daerah menuai kontra dari kalangan mahasiswa dan buruh. Hal itu menjadi catatan khusus bagi setiap Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah Indonesia.

Disahkannya UU ciptaker oleh DPR RI diklaim tak akan merugikan pekerja atau buruh di Mataram. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Hariadi, Senin (12/10).

Menurut Hariadi, banyaknya gelombang protes atas UU Ciptaker dari berbagai kalangan di Mataram disinyalir adanya informasi yang kurang valid bertebaran di media sosial (Medsos).

“Teman-teman pekerja dan teman mahasiswa terdampak karena medsos saya kira. Makanya ada protes atau aksi. Setelah kami tanya apa yang menjadi substansi kebanyak mereka tidak terlalu tahu apa yang ditolak,” jelas Hariadi.

Ia menyebut, UU Ciptaker tidak terlalu bermasalah jika diterapkan di Mataram. Karena, para pekerja di Mataram akan tetap diupah dengan standar UMK yang berlaku.

“Minggu depan dewan pengupah dan Pemkot akan merapatkan terkait adanya kenaikan UMK. Kita pakai UMK tahun 2020 di angka Rp 2 juta,” katanya.

Selain isu pengahapusan upah minimum kata Hariadi, isu kontrak kerja diduga tidak berpengaruh di Mataram. “Tidak seperti yang diberitakan di medsos. Yang dihembuskan ke publik kan itu (kotrak seumur hidup). Saya rasa kontrak kerja tetap berlaku seperti biasa,” jawabnya.

Dari data yang diterima kicknews.today, sejak pandemi Covid-19 sekitar 15.000 pekerja di Mataram telah dirumahkan. Lantas bagaimana nasib karyawan?

“Itu kan hanya dirumahkan sementara. Kita di Disnaker akan coba untuk meluruskan apa sih muatan UU Ciptaker ini,” beber Hariadi.

Pun, untuk penerapan UU Ciptaker di Mataram jelas Hariadi, masyarakat diminta tidak keliru dengan apa yang disampaikan pemerintah pusat terkait pemberlalukan UU Ciptaker. “Yang beredar di masyarakat kita belum tahu secara pasti. Karena itu isu nasional,” katanya.

Hariadi pun memandang, jika UU Ciptaker disahkan dan diberlakukan, pihaknya sepakat untuk memberlakukan bagi pekerja di Mataram.

“Selelama itu masih menjadi kebaikan di Masyarakat. Kita dukung. Tidak tepat jika kita beranggapan UU Ciptaker ini bisa merugikan karyawan dan sebagainya,” tutup Hariadi. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI