Pegawai Honor Dishub Lombok Tengah tuntut Kenaikan Insentif

kicknews.today – Puluhan pegawai Honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAD) setempat, Jumat (20/11). Mereka menuntut supaya diperhatikan oleh Pemerintah Daerah terkait kesejahteraan atau insentif.

Perwakilan pegawai Honor Dishub Lombok Tengah, Yudi Firmayadi mengatakan, sebelumnya pihak telah menyampaikan aspirasinya kepada pihak Dewan. Sehingga dirinya bersama pegawai lainnya datang untuk menyampaikan hal yang sama kepada Pemerintah Daerah selaku penentu kebijakan.

“Kami ini kurang diperhatikan, insentif pegawai di Dinas Perhubungan tidak pernah ditingkatkan,” ujarnya.

Tugas dan fungsi para pegawai honor ini sama dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu juga, pihaknya tetap menjalani tugasnya untuk membantu pemerintah dalam dalam memberikan pelayanan pada masyarakat di jalan maupun tempat keramaian.

“Namun, honor kami tetap Rp 400 ribu. Kenapa tidak bisa ditingkatkan lagi seperti instansi lainnya yang mencapai Rp 750 sampai Rp 1 Juta,” terangya.

“Jaminan kesehatan juga tidak ada. Itulah yang kami tuntut supaya ada perhatian,” keluhnya.

Sementara itu, Kepala BPKA Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu mengatakan, keputusan terkait anggaran itu bukan di BPKAD, namum ada di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu juga, regulasi aturan yang tidak membolehkan pengangkatan Honorer, sehingga anggaran untuk insentif itu disiasati sesuai aturan yang ada.

“Regulasi yang tidak membolehkan, itu yang tidak bisa menambah insentif para pegawai Non ASN,” jelasnya.

Apabila Dinas itu kekurangan pegawai mereka harus mengajukan formasi PNS sesuai aturan, karena tidak diperbolehkan mengangkat honor. Disamping itu juga, pemerintah Daerah merasa tidak mau memberhentikan para pegawai honor yang telah berkerja lama, sehingga pihaknya menginisiasi supaya dapat diperhatikan.

“Kalau Honor Pol PP itu telah lama sejak 2005 lalu. Namun, apa yang jadi tuntutan ini kita akan sampaikan kepada TAPD,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI