Pegawai Bank di Mataram gelapkan uang nasabah untuk bisnis ternak

kicknews.today – Seorang pegawai bank swasta di Mataram berinisial AN dibekuk Polisi. Pelaku menggelapkan uang nasabah yang menitipkan setoran tabungan Rp 200 juta. Alih alih disetor, uang nasabah yang juga tetangganya itu dipakai jalankan bisnis ternak Sapi.

”Bukannya disetorkan ke tempatnya bekerja. Tetapi, digunakan untuk membuka usaha jual beli Sapi,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (6/7).

Modus penggelapan berawal ketika muncul niat bulus AN setelah gagal memenuhi target menggaet nasabah baru.

AN pun menggaet korban hingga percaya dan setuju menabung ke bank tempat pelaku bekerja.

“Lalu AN membuatkan buku tabungan korban. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menabung sebesar Rp. 200 juta waktu itu,” kata Kadek Adi.

Uang korban yang diterima pelaku kata Kadek, tidak disetorkan ke Bank. Uang itu digunakan untuk menjalankan bisnis jual beli Sapi.

“Bisnis yang dijalankannya malah gagal dan tidak jalan sampai sekarang,” bebernya.

Uang korban habis digunakan. Setelah diketahui uangnya tidak ada dalam rekening, korban pun berupaya menagih AN.

“Tetapi, tak kunjung diberikan,” jelasnya.

AN berupaya melakukan perdamaian Februari 2017 lalu bersama korban. Korban dan AN sempat membuat perjanjian.

“Apabila tidak dibayarkan dalam tempo yang ditetapkan kasus tersebut bakal dilanjutkan ke proses Hukum,” kata Kadek Adi.

AN berusaha mencicil. Pelaku baru mencicil uang korban Rp 71,75 juta. Dalam perjanjiannya, pelaku harus mengembalikan seluruh uang korban dalam jangka waktu dua tahun.

“Namun, sisa Rp 128,25 juta tidak juga dibayarkan sampai sekarang,” ujarnya.

Saat mediasi, pelaku sempat menjanjikan akan memberikan rumah. Tetapi, setelah dicek, rumah tersebut bukan pelaku.

“Rumah itu milik mertuanya. Sehingga, korban tidak mau berdamai,” kata korban dikutip Kadek Adi.

AN dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan di wilayah Monjok, Selaparang, Kota Mataram. AN pun dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI