kicknews.today – Pecatan Satpam berinisial AP (34) asal Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram diciduk edarkan narkotika jenis Ganja.
AP diamankan bersama rekannya inisial AT (51) yang juga warga Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran Ganja tersebut bukan kasus biasa.
AP yang diketahui dipecat sebagai Satpam ini dalam beberapa bulan terakhir sudah mengedarkan sekitar 10 kilogram Ganja.
Dikatakan Heri, penangkapan kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda.
“Untuk terduga AP diamankan Kamis (8/4) sekitar pukul 16.00 Wita di kediamannya,” kata Heri, Sabtu (10/4).
Sedangkan untuk terduga AT (51) diamankan di salah satu lokasi wisata di depan Pura Batu Bolong, Lombok Barat.
Usai diamankan di kediamannya, didampingi Kepala Lingkungan setempat. Pengeledahan langsung dilakukan.
Didapati, di dalam jok motor milik AP. Petugas menemukan satu tas keresek warna hitam berisikan daun dan batang yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 2,5 kilogram.
Selain itu, satu buah timbangan, tiga buah plastik bening, satu bendel plastik klip ditemukan petugas di kediaman AP.
“Semua barang bukti yang kita temukan di jok motor milik AP. Ada ganja 2,5 kilogram yang kita temukan,’’ bebernya.
Hasil interogasi kedua terduga pelaku di Mapolresta Mataram. AP mengaku ganja 2,5 kilogram didapatkan dari seseorang bandar berinisial ER warga Medan, Sumatera Utara.
“Ganja itu langsung didatangkan dari Aceh. Makanya ini jaringan Narkoba nasional,’’ tutur Heri.
Di depan petugas, AP mengaku sudah tiga bulan terakhir menjual Ganja milik ER.
Jumlah Ganja yang sudah dijual cukup mencengangkan capai 10 kilogram.
“Saya baru tiga bulan ini menjual Ganja dari ER itu. Sudah 10 kilogram yang dijual,’’ kata AP.
Dalam sehari kata AP, ia memecah Ganja kiloan yang didapati lalu diecer per 100 gram dengan harga Rp 550 ribu.
“Cukup banyak langganan. Cukup memesan melalui SMS atau Whatsapp. Pesanan ganja langsung diantarkan,” tutur AP.
Kini, kedua terduga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup pidana penjara.(Vik)