PBB klasifikasi ulang Ganja, kini tidak lagi masuk Narkoba berbahaya

kicknews.today – Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa Bangsa (CND) akhirnya memutuskan untuk mencabut ganja dan turunannya dari Daftar IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961.

Hal ini berarti ganja secara resmi keluar dari daftar narkoba berbahaya dan adiktif di mana sebelumnya ganja terdaftar di samping opioid yang mematikan dan membuat ketagihan termasuk heroin. Hal ini dilakukan usai CND mempertimbangankan rekomendasi WHO.

Sebanyak 53 Negara Anggota CND memilih untuk menghapus ganja yang telah ditempatkan selama 59 tahun dari jadwal kontrol yang paling ketat dan bahkan melarang penggunaannya untuk tujuan medis. Demikian dinukil dari news.un.org Rabu, (2/12).

Dengan perolehan suara bersejarah sebanyak 27 suara mendukung, 25 menentang, dan satu abstain, akhirnya CND memutuskan untuk membuka peluang untuk mengenali potensi pengobatan dan terapi dari obat-obatan rekreasi yang umum digunakan meski sebagian besar masih dianggap ilegal.

Keputusan tersebut dianggap dapat mendorong penelitian ilmiah tambahan ke dalam khasiat pengobatan tanaman yang telah lama digembar-gemborkan dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkan obat tersebut untuk penggunaan obat, dan mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan rekreasi ganja.

Pada Januari 2019, WHO mengeluarkan enam rekomendasi terkait pendaftaran ganja dalam perjanjian pengendalian obat PBB. Di antara sejumlah poin yang disampaikan WHO, salah satunya adalah bahwa senyawa cannabidiol—senyawa yang tidak memabukkan—tidak tunduk pada hukum internasional. Juga, CBD dianggap telah banyak berperan penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir serta mendorong industri senilai miliaran dolar.

Rencana awalnya, pemungutan suara oleh CND seharusnya dilakukan pada Maret 2019. Namun banyak negara anggota meminta waktu lebih lama untuk mempelajari dan memutuskan posisi mereka dalam hal ini.

Salah satu negara pendukung, Ekuador, menyetujui seluruh rekomendasi WHO dan mendesak agar produksi, penjualaan dan penggunaan ganja harus memiliki peraturan yang menjamin praktik yang baik, berkualitas, inovatif dan mendukung perkembangan penelitian. Sementara Amerika Serikat mendukung dengan catatan “peredaran dan penggunaan ganja tetap harus di bawah pengawasan obat internasional karena ganja masih terus menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan di masyarakat”.

Untuk itu, AS meminta agar ganja tetap masuk dalam Daftar I Konvensi Tunggal Narkotika. Negara-negara yang menolak seperti Chile dan Jepang berpendapat bahwa ganja dapat meningkatkan depresi, defisit kognitif, kecemasan dan dan gejala psikotik lainnya.

Diketahui saat ini, sebanyak 50 negara telah mengadopsi aturan ganja sebagai tanaman obat. Sementara Kanada, Uruguay dan 15 negara bagian di AS telah melegalkan ganja untuk tujuan rekreasi. Meksiko dan Luxemburg sedang berupaya ke tahap serupa.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI