Pasutri yang Selundupkan Sabu lewat Dubur demi Anak dan Suami korban PHK dampak Covid-19

kicknews.today – Pasutri asal Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang selundupkan Sabu lewat Dubur mengungkap pengakuannya. Alasannya nekad melakukan itu demi membiayai bayinya yang baru berusia dua bulan.

Dari pengakuan P dan MM, kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra, keduanya nekat edarkan sabu untuk biaya bayi dan mertuanya.

“Dari pengakuan kedua pasangan suami istri ini mereka nekat edarkan sabu karena kesulitan ekonomi,” katanya. Selain itu, P juga sempat dideportasi saat bekerja di Negara Singapura akibat pandemi Covid-19.

“Dari pengakuan P memang dia sempat bekerja di Singapura. Terpaksa pulang ke Batam untuk edarkan sabu sesuai pesanan,” kata Sugianyar.

Sesuai hasil introgasi awal kata Sugianyar, harga rata-rata Sabu yang dibawa kedua terduga pelaku tersebut senilai Rp2 juta per gram.

“Jadi jika kita total semuanya harganya mencapai, Rp 775,9 juta,” jelasnya.

Selain itu, jika Sabu tersebut berhasil diedarkan, setidaknya kurang lebih 4.655 anak bangsa di NTB bisa terkena dampak penyalahgunaan narkoba.

Dari kedua tangan terduga pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan BNNP NTB ialah empat bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom berisi Metamfetamin berat total netto keseluruhan 387,95 gram.

“Barang bukti non narkotika lainnya sebanyak 2 (dua) unit handphone milik kedua terduga juga kita amankan,” kata Sugianyar.

Terduga pelaku inisal P (26) mengaku menyesali perbuatannya. Ia nekat melakukan hal serupa demi biaya orang tuanya berobat.

Selain itu, MM (22) yang merupakan istri dari P (26) mengaku akan bertaubat.

“Saya nyesal dan saya akan taubat jika masih diberi kesempatan,” kata MM pada kicknews.today, usai diamankan petugas, Rabu (17/2).

Kedua dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 tahun penjara.

Pun, kedua terduga juga dapat diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati dengan denda maksimal 10 miliar.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI