kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima hingga kini belum juga menerima pendaftaran akun media sosial sebagai alat kampanye pasangan calon (Paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Padahal, Bawaslu sebelumnya sudah bersurat secara resmi kepada kedua Paslon.
”Sampai hari ini belum diserahkan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, Senin (7/10/2024).
Menurut dia, sesuai regulasi yang ada bagi setiap Paslon dibatasi mendaftar hanya 20 akun Medsos setiap aplikasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akun Medsos tersebut, sebagai alat kampanye selama rentang waktu yang telah ditentukan.
Sementara untuk materi kampanye melalui Medsos, masih sama dengan materi kampanye tatap muka. Yaitu menyampaikan visi-misi dan program yang akan dikerjakan jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati.
”Sama aja, gak yang beda antara kampanye melalui akun Medsos dengan tatap muka. Semuanya sama-sama menyampaikan visi-misi dan program,” jelasnya.
Opik sapaan akrab Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Bima ini mengatakan, tidak ada batasan waktu pendaftaran akun medsos bagi para Paslon. Hal ini sesuai dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye.
Kendati demikian, ia berharap agar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima ataupun tim pemenangan untuk segera mendaftar akun Medsos sebagai alat kampanye. Mengingat, tidak lama lagi akan segera memasuki tahapan pencoblosan.
”Kami imbau, agar semua paslon untuk segera menyerah akun medsosnya masing-masing,” harap dia.
Sebagai informasi, Pilbup Bima periode 2024 ini diikuti oleh dua Paslon. Paslon nomor urut 1, Ady Mahyudi dan Irfan (Amin), sedangkan nomor urut 2, Muhammad Putera Ferryandi dan Rostiati Dahlan (Yandi-Ros).
Untuk pasangan Amin diusung oleh dua partai politik (Parpol) di DPRD Bima, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kesejahteraan Sosial (PKS). Sedangkan Yandi-Ros diusung koalisi gemuk sebanyak 11 Parpol.
Masing-masing, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (jr)