Paslon Bupati Pilkada Kabupaten Bima dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye

Relasi LPW NTB, Wildanul Ahyar melaporkan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pepohonan, tiang listrik, maupun fasilitas umum yang dilakukan oleh seluruh peserta Pilkada 2024, Kamis (17/10/2024).
kicknews.today – Tim Relawan Advokasi untuk Demokrasi (Relasi) LPW NTB, Wildanul Ahyar melaporkan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pepohonan, tiang listrik, maupun fasilitas umum yang dilakukan oleh seluruh peserta Pilkada, baik calon gubernur/wakil gubernur dan calon bupati/wakil bupati, Kamis (17/10/2024).
 
Tim Relasi memasukan laporan di Bawaslu Kabupaten Bima dilengkapi kajian yuridis dan berkas lampiran dokumentasi. Dalam laporan, Relasi LPW NTB mendorong fungsi pengawasan Bawaslu, fungsi Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum. 
 
”LPW NTB melaporkan kepada Bawaslu NTB untuk pelanggaran pemasangan calon gubernur/wakil gubernur, dan juga melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bima pada pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati/wakil bupati. Dalam laporan semua pasangan calon dilaporkan oleh relasi karena melanggar larangan kampanye,” jelasnya.
 
Dalam laporan, Relasi LPW NTB juga mencantumkan legal standing pelapor, yaitu sebagai organisasi yang bergerak dalam peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia secara sukarela. Berdasarkan SK pembentukannya, relasi memiliki visi dan misi untuk merealisasikan Pilkada yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil). Untuk itu relasi diharapkan untuk menjadi pelopor sekaligus menjadi agen perubahan (agent of change) menuju kualitas pelaksanaan Pilkada yang lebih baik lagi.
 
Salah satu strategi yang diterapkan oleh Relasi untuk mewujudkan visi misinya adalah dengan secara proaktif atas inisiatif sendiri terjun membantu dan mendukung pemerintah mengawasi jalannya pelaksanaan Pilkada dan mengadvokasi tiap pelanggaran Pilkada. Hal ini sejalan dengan jaminan Konstitusi dalam Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
 
Relasi berusaha mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan guna memajukan masyarakat, bangsa, dan negara khususnya dalam pelaksanaan Pilkada yang secara normatif harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
 
Untuk itu, Relasi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mengawasi dan terlibat dalam segala upaya-upaya untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis, termasuk melaporkan segala pelanggaran-pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pilkada.
 
Dengan maraknya penempatan bahan kampanye dan alat peraga kampanye secara serampangan yang dilakukan oleh Peserta Pilkada NTB 2024 membuat masyarakat menjadi resah. Tim Relasi telah mengumpulkan beberapa pelanggaran dalam penempatan bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang dilakukan peserta Pilkada NTB 2024 sebagaimana terlampir pula dalam laporan Relasi di Bawaslu Kabupaten Bima.
 
Dalam laporan, Relasi menyatakan tindakan Terlapor yaitu peserta Pilkada (Calon Kepala Daerah) bertentangan dengan norma dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu: Pelanggaran Terhadap Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, Pelanggaran Terhadap Pasal 69 huruf e UU Pilkada, Pelanggaran Terhadap Tujuan Penyelenggaraan Tata Ruang sebagaimana disebutkan Pasal 3 UU Penataan Ruang menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
 
Secara teknis peraturan kampanye yaitu Pelanggaran Terhadap Larangan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Dalam Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota menyebutkan: (1)“Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum sebagai berikut: a.tempat ibadah; b.rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c.tempat pendidikan; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e.jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan; f.prasarana dan sarana publik; dan/atau g.taman dan pepohonan. (2)Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.”
 
Bahwa berdasarkan uraian tersebut Relasi LPW NTB mengharapkan kepada Bawaslu Kabupaten Bima menindak setiap terlapor yang melakukan pelanggaran terkait larangan kampanye. Menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran terkait larangan kampanye.
 
 
Selain itu, memerintahkan kepada Terlapor untuk mencabut seluruh bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang melanggar larangan kampanye atau mendesak Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewenangannya, atau Bawaslu Kabupaten Bima turun tangan langsung bersama aparat penegak hukum mencabut sendiri seluruh bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang melanggar larangan kampanye. 
 
 
”Bawaslu juga harus memberikan sanksi berupa denda yang dibayarkan ke kas negara atas penyalahgunaan fasilitas umum dan tata ruang terkait pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan sanksi tegas lainnya,” pungkasnya. (jr)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI