Pasangan kekasih tersangka aborsi di Mataram menikah di kantor polisi

kicknews.today – Pasangan kekasih inisial H (39 tahun) asal Kebun Duren dan kekasihnya N (36 tahun) warga Rungkang Jangkuk Kota Mataram sah menjadi pasangan suami istri. Kedua tersangka ini melangsungkan pernikahan di Mushola Mapolresta Mataram, Senin, (1/5).

Sebelumnya, kedua tersangka yang masih ditahan di Mapolres Mataram ini mengajukan permintaan untuk bisa dinikahkan, meskipun proses hukum masih berjalan. Pernikahan didampingi  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, MH mengatakan, acara pernikahan berlangsung pukul 14.10 Wita. Prosesi tersebut disaksikan perangkat setempat beserta wali masing-masing dan saksi kedua belah pihak.

“Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pendampingan atas pengajuan dari pihak keluarga tersangka dan telah mendapat surat permohonan dari Kantor Urusan Agama (KUA),” jelas Kompol Yogi.

Atas pengajuan itu, pihak Polresta Mataram bersedia memfasilitasi ruangan untuk melangsungkan pernikahan keduanya. Meskipun sah menjadi suami istri, proses hukum kedua tersangka masih terus berjalan, dan sedang proses penyidikan.

“Proses hukumnya masih tetap berjalan, tapi berkas pernikahan nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas pengadilan, atas permintaan pengacara kedua tersangka,” tutup Kompol Yogi. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI