Panca Karsa akhiri pendampingan 9 tahun di KLU, perjuangkan perlindungan PMI berkelanjutan

Direktur Perkumpulan Panca Karsa, Aprilina Utarian saat memberikan sambutan pada acara Closing Program Perkumpulan Panca Karsa & AWO Internasional periode 2018-2026. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Setelah sembilan tahun mendampingi masyarakat di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Perkumpulan Panca Karsa berharap berbagai program pemberdayaan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah dibangun dapat terus berlanjut meskipun pendampingan langsung organisasi tersebut di daerah ini akan berakhir.

 

Direktur Perkumpulan Panca Karsa, Aprilina Utarian, mengatakan, selama sembilan tahun terakhir pihaknya telah mendampingi masyarakat di lima desa melalui enam program. Perjalanan tersebut tidak hanya menjadi proses pemberdayaan masyarakat, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bersama antara organisasi dan masyarakat desa.

 

Menurutnya, banyak pengalaman dan praktik baik yang telah dihasilkan selama proses pendampingan. Bahkan, masyarakat turut memberikan berbagai pembelajaran yang menjadi bekal bagi Panca Karsa dalam menjalankan program-programnya.

 

” Sebenarnya sembilan tahun kami di sini, inginnya terus berlanjut. Semoga nantinya ketika kami sudah tidak berada di Lombok Utara, untuk proses-proses yang lain, insyaallah kami masih bisa membersamai,” ungkap Aprilina, Selasa (3/11/2026).

 

Dia menjelaskan, salah satu upaya penting yang telah dilakukan adalah mendorong migrasi aman bagi masyarakat, khususnya calon PMI. Edukasi tersebut bahkan dilakukan hingga tingkat dusun agar masyarakat memahami prosedur keberangkatan dan terhindar dari berbagai persoalan penempatan nonprosedural.

 

Aprilina mengakui, persoalan PMI di Lombok Utara masih cukup kompleks. Mulai dari dokumen palsu, keberangkatan tidak sesuai prosedur, hingga berbagai persoalan yang dialami pekerja ketika berada di negara tujuan.

 

Karena itu, Panca Karsa berupaya menekan angka permasalahan PMI melalui edukasi dan penguatan kapasitas masyarakat. Terlebih, kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rentan serta dampak perubahan iklim turut menjadi faktor yang mendorong sebagian warga memilih bekerja ke luar negeri.

 

Selain perlindungan, Panca Karsa juga mengembangkan pemberdayaan ekonomi bagi kelompok PMI dan keluarga PMI di lima desa dampingan. Sejumlah kelompok ekonomi telah terbentuk dengan kegiatan produktif, seperti usaha pembuatan kue dan kegiatan ekonomi lainnya.

 

Aprilina berharap, kelompok tersebut dapat terus dikembangkan melalui sinergi dengan program pemerintah, termasuk pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).

 

Dia juga menekankan pentingnya keberlanjutan Jaringan Pemerhati PMI Kabupaten Lombok Utara (JP2MI) sebagai wadah yang dapat meneruskan kerja-kerja perlindungan PMI setelah pendampingan Panca Karsa berakhir.

 

“Kami berharap apa yang sudah dilakukan bisa disinergikan antara LSM, Panca Karsa, jaringan pemerhati PMI, dan program-program pemerintah daerah. Sehingga upaya perlindungan dan pemberdayaan ini tetap berjalan,” katanya.

 

Salah satu harapan besar Panca Karsa adalah segera disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan PMI di Kabupaten Lombok Utara. Menurut Aprilina, regulasi tersebut penting sebagai payung hukum untuk memperjelas tanggung jawab pemerintah mulai dari tingkat desa hingga kabupaten dalam memberikan perlindungan kepada calon PMI, PMI, mantan PMI, maupun keluarganya.

 

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU, Evi Winarni menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan berbagai upaya perlindungan PMI yang selama ini telah dibangun bersama Panca Karsa.

 

Evi menilai, kontribusi pekerja migran tidak semestinya hanya diukur dari kepemilikan aset seperti tanah dan rumah. Sebab, tidak sedikit PMI yang berhasil meningkatkan kualitas pendidikan anak-anaknya melalui hasil kerja di luar negeri.

 

“Kadang kita melihat pekerja migran tidak menghasilkan apa-apa karena tidak bisa membeli tanah atau rumah. Tetapi satu hal yang kita lupa, walaupun mereka tidak bisa membeli tanah atau rumah, mereka bisa menyekolahkan anak-anaknya. Ini satu poin yang terkadang kita lupa,” ujarnya.

 

Dia menyebut, banyak PMI perempuan memiliki tekad kuat bekerja ke luar negeri agar anak-anak mereka memiliki masa depan lebih baik dan tidak harus mengalami nasib serupa.

 

Namun demikian, Evi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus keberangkatan nonprosedural. Salah satunya keberangkatan ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Yaman, yang hingga saat ini masih berada dalam kebijakan moratorium penempatan pekerja migran.

 

Bahkan, pihaknya masih menemukan warga yang menggunakan visa ziarah untuk bekerja di luar negeri. Kecamatan Pemenang, khususnya Desa Menggala, Pemenang, dan Pemenang Barat, menjadi wilayah yang mendapat perhatian karena ditemukan kasus keberangkatan dengan modus tersebut.

 

“Visa ziarah tidak boleh digunakan untuk bekerja. Sehingga mereka biasanya bekerja secara sembunyi-sembunyi. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.

 

Selain itu, Evi mengingatkan bahwa penempatan PMI ke Malaysia saat ini menerapkan skema zero cost atau tanpa pungutan biaya penempatan kepada calon pekerja. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila ada pihak yang meminta biaya jutaan rupiah dengan berbagai alasan administratif.

 

Untuk negara-negara Eropa, calon PMI juga diminta memahami bahwa peluang kerja tidak cukup hanya bermodalkan biaya keberangkatan. Keterampilan atau keahlian sesuai kebutuhan pekerjaan menjadi persyaratan penting.

 

Menurut Evi, pemerintah daerah saat ini terus menggencarkan sosialisasi migrasi aman sekaligus mendorong peningkatan kompetensi calon PMI. Sebab, keterampilan yang dimiliki pekerja akan berpengaruh terhadap jenis pekerjaan dan nilai upah yang diterima.

 

Di sisi lain, DPMPTSP-Naker KLU juga tengah menyiapkan langkah penertiban terhadap dua Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga tidak memiliki kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) yang jelas dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

 

Evi menegaskan, LPK tidak memiliki kewenangan untuk memberangkatkan PMI. Penempatan pekerja ke luar negeri harus melalui mekanisme dan lembaga resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dia juga memastikan pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada PMI yang berangkat secara nonprosedural. Hanya saja, mekanisme penanganannya disesuaikan dengan jenis persoalan dan dokumen keberangkatan, melalui koordinasi dengan BP3MI maupun perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri.

 

Lebih lanjut, Evi mengungkapkan, terdapat dua rancangan perda yang tengah didorong pemerintah daerah dan DPRD KLU. Pertama, Raperda tentang Perlindungan PMI yang merupakan inisiatif DPRD. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang menjadi inisiatif eksekutif.

 

Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan pekerja, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri. Termasuk memastikan pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan selama masa kontrak kerja.

 

Evi juga menekankan pentingnya calon PMI memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatangani dokumen keberangkatan. Informasi mengenai jenis pekerjaan, besaran gaji, jam kerja, hingga hak dan kewajiban harus diketahui secara jelas agar pekerja tidak terjebak dalam praktik perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

“Sebagai bentuk keberlanjutan program ini, kami dari DPMPTSP-Naker KLU berencana menyediakan ruang khusus bagi JP2MI di lingkungan kantor dinas. Kami juga membuka peluang melibatkan keluarga PMI dan mantan PMI dalam program pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK),” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI