kicknews.today – Pemilik sepeda motor berkapasitas mesin di atas 150 cc dan mobil di atas 1.500 cc di Nusa Tenggara Barat (NTB) dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih tinggi mulai Kamis (1/10/2026). Tarifnya naik dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen.
Kenaikan tersebut berlaku selektif berdasarkan kapasitas mesin. Sepeda motor dengan kapasitas sampai dengan 150 cc dan mobil sampai dengan 1.500 cc tetap menggunakan tarif 1,025 persen.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan penyesuaian diarahkan pada kendaraan berkapasitas mesin lebih besar.
“Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar,” ujar Nelly dalam keterangan resmi Pemprov NTB.
Perubahan dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen berarti kenaikan sebesar 0,05 poin persentase. Jika dihitung terhadap tarif sebelumnya, peningkatannya sekitar 4,88 persen. Angka ini merupakan perbandingan tarif PKB, bukan persentase kenaikan seluruh komponen tagihan kendaraan.
Selain pajak kendaraan, Pemprov NTB menyesuaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk penggunaan bahan bakar di sektor industri dan pertambangan menjadi 7,5 persen.
Adapun penggunaan bahan bakar untuk transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap dikenakan tarif 5 persen. Pemprov menyebut pemilahan tersebut sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan kelompok pengguna.
Di tengah penyesuaian tarif, pemerintah daerah juga menyediakan insentif bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Sekretaris Bapenda NTB, Zuhudy Kadran, menjelaskan besaran potongan bergantung pada jenis kendaraan dan seberapa awal pembayaran dilakukan.
Pembayaran 61–90 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan potongan 10 persen untuk kendaraan roda dua dan 5 persen untuk roda empat. Sementara pembayaran 31–60 hari sebelum jatuh tempo memperoleh potongan masing-masing 5 persen dan 2 persen.
Dengan skema tersebut, potongan terbesar diberikan kepada wajib pajak yang membayar lebih awal. Selain memperoleh keringanan, wajib pajak yang memenuhi ketentuan secara otomatis diikutsertakan dalam Undian Gebyar Pajak dengan hadiah belasan sepeda motor.
“Pemprov NTB mendorong sistem perpajakan daerah yang lebih proporsional sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat untuk membayar pajak lebih awal,” kata Zuhudy di Mataram, Rabu (30/9/2026). (red.)






