Ombudsman NTB temukan Penyaluran BPNT di Mataram cacat admistrasi

kicknews.today – Ombudsman RI Provinsi NTB menemukan dugaan maladministrasi pada Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program Kementerian Sosial di Kota Mataram.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman RI Provinsi NTB telah menerima laporan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi dalam penyaluran BPNT di Kota Mataram. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Adhar Hakim menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB terhadap dugaan praktek maladministrasi terkait dugaan pelanggaran aturan distribusi BPNT di Kota Mataram.

Kata Adhar, ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan yang dilakukan Pendamping Sosial Masyarakat (PSM) dari Dinas Sosial Kota Mataram.

“Kita temukan, PSM yang bertindak sekaligus sebagai e-warong, dan adanya PSM yang menguasai dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM (Kelompok Penerima Manfaat),” kata Adhar, Kamis (18/3/2021).

Selain itu, pihaknya menemukan praktek pembelian bahan pangan pada tahun 2020 sampai Januari 2021 dilakukan di salah satu kantor kelurahan di Kota Mataram.

Juga, di beberapa tempat ditemukan adanya paket bahan pangan diantarkan langsung oleh PSM ke rumah masing-masing KPM.

“Ada fakta sejumlah e-warong yang tidak menjual bahan pangan. Padahal sesuai syarat pendirian e-warong haruslah penjual bahan makanan,” kata Adhar.

Selain itu juga ditemukan Agen Bank yang menjadi e-warong tidak dapat menunjukan dokumen penunjukan kerjasama antara Bank Penyalur dengan Agen Bank sebagai e-warong.

“Jika hal-hal seperti ini dibiarkan maka upaya penguatan sosial ekonomi masyarakat dan agenda membantu usaha kecil menengah selama pandemic Covid-19 akan terganggu,” ujarnya.

Sementara itu Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana mengaku terbuka atas  temuan dalam penyaluran BPNT.

Mohan pun berjanji untuk meneruskan kerjasama, dan menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB dalam perbaikan pengawasan BPNT.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI