Oknum PNS jadi polisi gadungan ketangkap lagi di Mataram

kicknews.today – Oknum polisi gadungan kembali diringkus Polresta Mataram. Kali ini, oknum PNS berinisial SM, 44 tahun asal Ampenan Kota Mataram yang bekerja di salah satu instansi naungan Kementerian PUPR.

Pelaku ditangkap tim Puma Reskrim Polresta Mataram lantaran diduga melakukan pemerasan dan pengancam terhadap warga inisal NH, asal Kabupaten Lombok Timur. Korban merasa diintimidasi karena diancam pelaku bila tidak segera diberikan sejumlah uang. Karena merasa takut, korban melaporkan peristiwa tersebut.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK mengatakan, kasus ini dilaporkan korban pada 12 Januari 2023. Saat itu korban merasa mendapat ancaman dari terduga ketika terduga mendatangi korban di rumahnya di wilayah Mataram.

“Terduga yang mengaku Buser Reskrim Polresta Mataram memperlihatkan pistol jenis softgun dan menakut nakuti korban serta mengancam dengan mengaku bahwa dirinya baru saja menembak orang,” jelas Mustofa didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Wakasat Reskrim Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta Mataram, Jumat (27/1).

Modusnya, pelaku mendatangi rumah korban dengan berdalih menagih utang temannya yang belum dibayar korban dengan cara mengancam. Sementara pengakuan korban telah melunasi utang pada rekannya yang dimaksud. Karena diancam dan pelaku ngaku sebagai tim Puma Reskrim Polresta Mataram, akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, dikarenakan terduga ini pernah bertugas di beberapa wilayah di NTB, maka, bagi yang merasa mendapat peristiwa yang sama dengan korban segera melaporkan,” harapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK mengatakan, pelaku ditangkap 12 Januari 2023 di salah satu Kantor yang terletak di Kelurahan Jempong Baru, Sekarbela Kota Mataram. Beberapa alat bukti yang diamankan saat penangkapan adalah satu buah senjata jenis softgun, alat komunikasi, buku tabungan atas nama terduga SM.

“Barang bukti bersama terduga saat ini berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kadek. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI