Oknum anggota Polisi dipecat di Lombok Tengah

kicknews.today – Satu orang oknum anggota Polres Lombok Tengah, inisial Brigadir (D) diberhentikan sebagai anggota Polri. Upaca Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) itu dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K di halaman Polres setempat, Senin (12/10).

Kapolres mengatakan, kegiatan upacara ini sangat disayangkan dan bukan tiba-tiba dilaksanakan, semua melalui proses yang panjang. Kepada yang bersangkutan sudah diberikan kesempatan namun masih berulang dan berulang.

“Saya minta ini menjadi contoh bagi kita semua termasuk diri saya pribadi dan ini tidak perlu terjadi sebenarnya,” ujar AKBP Esty.

Oleh sebab itu, ia berharap kepada semua anggota untuk bisa lebih bersyukur, karena tugas di kepolisian tidak ada yang terlalu berat sama sekali. Mengingat dirinya sendiri sudah melalui dua sisi yaitu sekarang bertugas di kepolisian dinas umum dan selebihnya di Brimob, yang notabene selalu mendapat penugasan.

“Saya sekarang bersyukur diberikan waktu bersama keluarga, bisa tidur dengan anak saya yang sebelumnya jarang bisa saya lakukan. Mungkin teman-teman kita yang bertugas di daerah konflik belum tentu bisa seperti kita yang sekarang,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, berbagai langkah dan upaya dari Biro SDM dalam pembinaan karier telah dilakukan, baik langkah-langkah preventif maupun langkah yang lain seperti sirkulasi mutasi untuk menghindari kejenuhan anggota itu sendiri.

“Saya minta kata jenuh itu berangkat dari diri sendiri, 19 tahun saya tugas di Brimob. Saya tidak pernah merasa bosan karena saya menikmati dan berupaya berbuat yang terbaik untuk institusi maupun satuan. Hidup kadangkala tidak sesuai dengan harapan, harapan dan kenyataan kadangkala tidak sesuai,” ujarnya.

“Cukup sekali ini dan terakhir, tidak ada lagi upacara PTDH terhadap personil Polres Lombok Tengah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, prosesi upacara dilaksanakan melalui perwakilan mengusung poto, karena ketidak hadiran (D). Sehingga tidak ada dilakukan pemasangan baju batik namun dilakukan pengambilan poto bintara tersebut yang memakai pakaian Polri.

Personil yang terakhir kali bertugas sebagai Anggota Bamin SPKT I Polres Lombok Tengah tersebut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI