Nunggak pajak, sejumlah hotel berbintang dan perusahaan di Lombok Barat dipasang banner

kicknews.today – Sejumlah hotel dan perusahaan besar yang wajib pajak mendapatkan peringatan keras dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat beberapa waktu lalu. Peringatan tersebut berupa banner yang dipasangkan di tempat usaha mereka. Itu buntut dari tunggakan pajak yang tak kunjung dibayar.

Kepala Bapenda Lombok Barat Suparlan mengaku, hingga saat ini belum ada diantara wajib pajak itu yang sudah bayar pajak. Karena itu, peringatan yang dipasangkan belum dibuka.

“Belum ada, makanya kita belum bisa buka bannernya, kalau sudah bayar baru kita buka,” jelasnya Rabu, (22/2).

Tapi lanjut Suparlan, kemungkinan ada beberapa wajib pajak yang akan segera bayar. Sebab, sudah ada yang datang ke Bapenda dan janji akan segera membayar.

“Tidak apa-apa dicicil dulu, asalkan ada itikad baik untuk bayar tunggakannya,” kata Suparlan.

Ada empat wajib pajak yang dapat peringatan keras dari Bapenda Lombok Barat, beberapa waktu lalu. Keempat WP itu di antaranya hotel-hotel berbintang dan perusahaan besar.

“Mereka diberi peringatan keras karena tetap membandel. Tidak memegang komitmen,” ujar Suparlan.

Dalam penagihan pajak ini, pemerintah daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Tim penagihan akan terus memantau progres pembayaran pajak semua wajib pajak.

“Kami koordinasi dengan Kejari dalam menentukan tindakan yang diambil,” ujarnya.

Tahap-tahapan penagihan seperti yang diterapkan saat ini akan terus dilakukan. Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan langkah tegas dalam mengoptimalkan realisasi pendapatan dari sektor pajak.

Sementara itu, Kabid Penagihan Bapenda Lombok Barat Subayin Fikri menambahkan, peringatan keras tersebut sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari peringatan tertulis yang disampaikan melalui surat resmi Bapenda.

“Sudah berapa kali disurati, sampai kita tagih melalui WA, tapi tetap saja belum bayar,” tambah Subayin.

Awalnya ada 10 wajib pajak yang akan diberikan peringatan keras. Tetapi enam yang sudah bayar pajak sesuai nominal perjanjian.

“Empat wajib pajak yang belum sisanya tidak sesuai janji. Yang membandel itulah yang kita berikan teguran keras,” tutup Subayin. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI