kicknews.today – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mendapati sejumlah siswa SMA yang keluyuran saat jam belajar sekolah, Selasa (10/1). Kali ini, di pantai Labuhan Haji.
Beberapa pelajar itu kaget saat didatangi anggota Satpol PP. Mereka pun tak berkutik dan diberi sanksi oleh petugas.
“Kami berikan sanksi sosial push up 10 kali, kemudian mereka dikembalikan ke sekolahnya, karena mereka masih mengenakan seragam sekolah,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda satpol PP, Sunrianto, Selasa (10/1).
Razia siswa bolos itu kata dia, merupakan kegiatan rutin. Selain di tempat keramaian seperti taman, warung kopi hingga wisata pantai jadi lokasi penyisiran anggota.
“Hari ini ada 3 siswa berasal SMK di Lenek. Kami juga sudah berikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” katanya.
Penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa setiap anak sekolah, saat jam belajar dilarang berkunjung atau berada ditempat-tempat hiburan, taman dan tempat rekreasi lainnya dengan berpakaian seragam sekolah, kecuali untuk keperluan sekolah dan atau telah mendapat izin dari guru atau kepala sekolah.
“Kami harap peran orang tua dan guru tetap diutamakan untuk mengingatkan kepada anak didiknya agar tidak keluyuran ke tempat wisata. Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya. (cit)