Nikah massal di Lombok Barat dibatalkan, Ketua Baznas: Bukan karena didemo

kicknews.today – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Barat membatalkan penyelenggaraan kegiatan nikah massal bagi mustahik fakir miskin yang sedianya akan dilaksanakan, Rabu (31/5). Pembatalan itu dilakukan bukan karena didemo oleh KNPI dan sejumlah ormas.

Ketua Baznas Lombok Barat TGH. Muhammad Taisir Al Azhar menjelaskan bahwa pembatalan kegiatan nikah massal tersebut dikarenakan sepi peminat atau tak ada pasangan pengantin yang melakukan pendaftaran di kegiatan tersebut.

“Dimana, kegiatan ini awalnya diniatkan dalam rangka memperingati HUT Lombok Barat ke-65. Baznas Lombok Barat bekerja sama dengan Pemda Lombok Barat dalam rangka sinergi program,” jelasnya saat dikonfirmasi Jumat (26/5).

Dia menambahkan, pada kenyataanya setelah program tersebut disosialisasikan selama satu bulan tidak ada satu pun pasangan yang mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan, yakni pada Kamis (24/5). Sehingga dari Baznas sendiri sudah mengatakan pembatalan pada program yang tak ada peminatnya itu.

“Hal ini, bisa jadi karena para calon peserta merasa malu atau gengsi mengikuti nikah secara massal atau karena kurang tersosialisasinya program tersebut sampai ke seluruh wilayah Lombok Barat. Makanya kita batalkan, bukan alasannya karena kami didemo,” jelasnya.

TGH. Taisir juga meluruskan tudingan bahwa program nikah massal melanggar aturan. Menurutnya, program ini memiliki tujuan yang baik dan telah sesuai dengan tuntunan syariah. Yakni agar menikah menjadi pintu kesempurnaan ibadah seorang muslim kepada Allah.

“Selain itu, para penerima manfaat juga merupakan kalangan fakir miskin,” jelasnya sampai mengutip firman Allah SWT surat An-nur ayat ke 32.

Ayat ini lanjut TGH. Taisir, memerintahkan kepada para wali yang mempunyai anak belum menikah agar menikahkan mereka yang belum menikah atau jomblo. Tetapi perintah ayat ini bukan hanya ditujukan kepada para wali tapi juga ditujukan juga kepada para pejabat, stakeholder, para pengambil kebijakan.

“Seperti Bupati, Camat, Kades termasuk Pimpinan Baznas agar berusaha mencari jalan untuk menikahkan mereka yang belum menikah,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga pernah memerintahkan para Gubernur agar menikahkan para pemuda yang belum mampu menikah dan diambil biayanya dari Baitul Maal Al Muslimin, jika sekarang Baznas.

Program nikah masal tersebut juga diakuinya berdasarkan Rancangan Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Baznas Lombok Barat Tahun 2023 sudah disahkan oleh Ketua Baznas RI pada tanggal 16 Desember 2022 Nomor: B/2192/DRKA-DREN/Ketua/KD.02.05/XII/2022. dengan rencana anggaran sebesar Rp103 juta.

Selain untuk menjalankan perintah Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW, lanjut TGH yang terkenal dengan penceramah lucu itu, program tersebut bertujuan membantu mereka. Khususnya dari kalangan miskin, yang sudah berumur 30 tahun ke atas agar segera menikah.

“Selain membantu mengurangi dan mengangkat mereka dari kesulitan hidup dan penderitaan, program ini sekaligus mencegah kasus asusila seperti perzinahan, aborsi, prostitusi, dan lain-lain,” ujarnya.

Selain itu, TGH Taisir juga meluruskan bahwa dana yang disediakan Baznas Lombok Barat adalah sejumlah Rp103 juta, bukan Rp636 juta seperti yang beredar di media. Hal ini karena sebagian besar dananya juga ditanggung oleh Pemda Kabupaten Lombok Barat.

“Itulah yang tertera dari RKAT kita di Baznas sebanyak, anggaran darimana kita dapatkan Rp 636 juta itu. Kita juga di bantu Pemda Lombok Barat,” jelasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI