kicknews.today – Seorang terduga pengedar narkotika jenis Ganja inisial AI (32) asal Lendang Nangka, Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat diamankan Badan Nasional Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB).
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, terduga pelaku AI merupakan mantan bartender di salah satu cafe di Gili Trawangan.
AI diamankan petugas kata Sugianyar, saat berusaha mengambil ganja di Kantor Jasa Ekspedisi Jl. Jendral Sudirman No. 19, Rembiga, Kecamatan Selaparang, Senin, (8/3/2021).
“Terduga pelaku diamankan berserta barang bukti Narkotika dengan Total berat Barang bukti diduga Narkotika Golongan 1 jenis Ganja dengan berat bruto keseluruhan 396,09 gram,” kata Sugianyar, Rabu (10/3/2021).
Dari hasil penyelidikan, kata Sugianyar, Ganja yang diterima AI berasal dari Bunda Rara alamat Meunasah Biang Bireun Nangroe Aceh Darussalam.
Untuk memuluskan pengiriman kata dia, narkotika jenis Ganja tersebut dibungkus dengan satu buah kardus atau kotak kecil yang dilakban warna coklat dengan bungkus kopi.
“Jadi (ganja) ini sengaja dicampur dengan Kopi agar menghilangkan bau ganjanya,” kata Sugianyar.
Selain itu, dari pengakuan AI, ia sengaja membeli ganja dari Aceh untuk dijual di daerah Gili Trawangan Lombok Utara.
“Karena di sana banyak peminatnya,” katanya.
Kini, AI beserta barang bukti non narkotika lainnya sebanyak satu unit HP Android merk OPPO warna putih gold diamankan petugas guna proses penyelidikan.
Pun, terduga pelaku diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman 20 tahun kurungan.(Vik)