Ngaku krisis ekonomi, pria asal Labuapi curi kotak amal di delapan Masjid di Mataram

kicknews.today – Pria berinisial AA (31) asal Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat diringkus tim Polresta Mataram. AA diduga merupakan pelaku pencurian kotak amal di delapan masjid sekitar Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, aksinya sempat viral di media sosial karena terekam CCTV beberapa waktu lalu.

Kini pelaku diamankan setelah mencuri kotak amal di TKP yang kedelapan di Masjid BTN Royal Kelurahan Karang Pula Kecamatan Sekarbela Mataram.

Melalui rekaman CCTV kata Kadek, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Aksi pelaku pencurian itu sempat diunggah dan viral di media sosial. Rekaman tersebut pun memudahkan petugas mengenali ciri-ciri pelaku.

“Kami tangkap hari Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 15.00 di Labuapi. Ternyata memang dia spesialis pencuri kotak amal,’’ beber Kadek, Kamis (26/11).

Sebelum beraksi jelas Kadek pelaku sebelumnya menunggu kondisi masjid sepi. Setelah waktu yang diperhitungkan memungkinkan. Pelaku langsung masuk ke dalam masjid dan mengambil kotak amal beserta isinya.

“Biasanya dia menunggu masjid sepi. Baru kemudian mencuri kotak amalnya,’’ tuturnya. Pun, setiap beraksi, pelaku datang menggunakan sepeda motor.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa motif mencuri kotak amal semata-mata karena lilitan ekonomi. “Dia ngakunya butuh uang,” kata Kadek.

Namun, sebelumnya, pelaku mengaku berprofesi sebagai debt kolektor motor.

Dari hasil pengungkapan petugas, AA berhasil mengumpulkan uang hasil curian kotak amal di delapan masjid di Mataram sebesar Rp5 juta.

Diantaranya, pelaku mencuri kotak amal Masjid di BTN Permai senilai Rp200 ribu. Masjid Lingkar Pratama Rp300 ribu. Masjid Perumnas Rp200 ribu. Masjid BTN Kekalik Rp300 ribu. Dan Masjid Gatep Rp200 ribu.

Ada pun di Masjid Lingkar Muslim AA berhasil mendapatkan Rp300 ribu, dan di Masjid Terong Tawah Rp500 ribu.

“Nah satu kotak amal ada yang berisikan Rp 3 juta. Sedangkan di lokasi lainnya dengan kisaran ratusan ribu,” kata Kadek.

Kasus tersebut jelas Kadek, masih dikembangkan petugas. Proses selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Ampenan. “Karena TKP-nya juga ada di sana,’’ jelasnya.

Diakuinya, saat beraksi di salah satu masjid di Mataram, pelaku beraksi bersama salah satu rekannya yang berasal dari Cakranegara. “Kita masih selidiki,” kata Kadek.

Atas perbuatan pelaku, kini ia terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI