Nasib perlindungan PMI KLU jadi sorotan, Perda diharapkan segera disahkan

Workshop peringatan Hari Pekerja Migran Internasional yang digelar Perkumpulan Panca Karsa di Kabupaten Lombok Utara. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Utara (KLU) perlu diperkuat melalui migrasi yang aman, peningkatan sosialisasi hingga tingkat dusun, serta dukungan regulasi dan anggaran daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penempatan pekerja migran secara nonprosedural sekaligus memastikan hak-hak pekerja dan keluarganya terpenuhi.

 

Hal itu mengemuka dalam workshop peringatan Hari Pekerja Migran Internasional yang digelar Perkumpulan Panca Karsa di Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan tersebut mengusung tema “Bergerak Bersama untuk Perlindungan PMI Melalui Migrasi Aman, Bermartabat, Menuju Kesejahteraan yang Berkelanjutan”.

 

Direktur Perkumpulan Panca Karsa, Aprilina Utarian mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam melanjutkan upaya perlindungan PMI. Terlebih, Panca Karsa telah mendampingi masyarakat di Lombok Utara sejak 2018 dan programnya dijadwalkan berakhir pada tahun ini.

 

Menurut Aprilina, keberlanjutan program perlindungan PMI menjadi perhatian penting agar pendampingan yang selama ini dilakukan tidak terhenti setelah program Panca Karsa berakhir.

 

“Kami berharap program-program yang sudah kami lakukan bersama lima desa dampingan bisa dilanjutkan. Bagaimana pemerintah daerah nantinya dapat membuat program atau menyediakan anggaran untuk perlindungan PMI,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

 

Dia mengungkapkan, lima desa dampingan Panca Karsa di Lombok Utara telah memperoleh predikat Desa Migran Emas. Program tersebut mendorong desa membangun sistem perlindungan PMI melalui regulasi di tingkat desa, pengalokasian anggaran, penguatan kelompok ekonomi, serta pembentukan jejaring pemuda dan pemudi PMI.

 

Sosialisasi migrasi aman juga dilakukan hingga tingkat dusun untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Upaya ini dinilai penting mengingat masih terdapat warga yang berangkat melalui jalur nonprosedural sehingga berpotensi menghadapi persoalan hukum maupun ketenagakerjaan di negara tujuan.

 

Selain itu, Panca Karsa mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan jejaring PMI untuk menangani berbagai persoalan yang dialami pekerja migran maupun keluarganya.

 

Aprilina juga menyoroti pentingnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Lombok Utara. Ia berharap regulasi tersebut dapat segera dituntaskan sehingga memberikan landasan hukum bagi perlindungan calon PMI, PMI yang sedang bekerja, purna PMI, serta keluarga mereka.

 

“Semoga Perda Perlindungan PMI ini bisa segera disahkan. Dengan begitu, ada hasil nyata dari pendampingan yang sudah kami lakukan, sekaligus memastikan PMI dan keluarganya mendapatkan perlindungan,” katanya.

 

Sementara, Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar menegaskan perlindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha, lembaga terkait, pemerintah desa, keluarga, dan masyarakat.

 

Menurutnya, pekerja migran memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan daerah dan nasional. Mereka tidak hanya berupaya meningkatkan kesejahteraan keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari sumber daya manusia yang perlu dijaga hak dan keselamatannya.

 

Namun, di balik peluang bekerja di luar negeri, terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, mulai dari penempatan nonprosedural, penipuan, ketidaksesuaian perjanjian kerja hingga pelanggaran hak pekerja di negara tujuan.

 

“Keberhasilan penempatan pekerja migran tidak cukup diukur dari jumlah warga yang berangkat ke luar negeri, tetapi juga dari terjaminnya keselamatan, terpenuhinya hak-hak pekerja, serta meningkatnya kesejahteraan mereka dan keluarganya,” tegas Najmul.

 

Dia meminta masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui prosedur resmi. Menurutnya, keberangkatan secara nonprosedural dapat menimbulkan berbagai persoalan, terutama ketika pekerja menghadapi masalah di negara tujuan.

 

Karena itu, Najmul meminta sosialisasi mengenai prosedur penempatan PMI terus diperkuat hingga tingkat kecamatan dan desa. Masyarakat juga harus memperoleh akses konsultasi kepada instansi berwenang apabila menemukan informasi yang meragukan atau menghadapi persoalan terkait penempatan kerja.

 

Dia berharap workshop tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan menghasilkan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak sesuai kewenangannya.

 

“Pekerja migran bukan sekadar tenaga kerja yang berangkat ke luar negeri. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, keluarga yang mendambakan masa depan lebih baik, serta bagian dari sumber daya manusia yang harus kita jaga dan berdayakan bersama,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI