Nambung diambil Lombok Tengah, Pemkab Lombok Barat akan temui Kemendagri

kicknews.today – Pemkab Lombok Barat akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait tapal batas wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah.

Setelah Pemkab Lombok Tengah mengajukan uji materiil atas Permendagri Nomor 93 tahun 2017 itu lantaran keberatan kawasan Nambung dinyatakan wilayah Lombok Barat. Hingga kini Lombok Barat mengaku belum menerima salinan putusan MA dan penjelasan rinci isi amar putusan MA tersebut.

“Kita akan koordinasi kepada pihak subjek hukum terkait yang digugat yaitu Kemendagri untuk mengetahui isi keputusan itu,” Terang Kabag Hukum Setda Lombok Barat, Dedi Saputra, Senin (20/3).

Karena belum mengetahui materil maupun formil isi putusan yang dikeluarkan MA itu, Dedi mengaku tak mau memikirkannya. Pemkab Lombok Barat tak ingin berkomentar terlalu jauh atas kabar putusan itu dan akan menemui langsung pihak Kemendagri.

Karena, dalam gugatan yang dilayangkan Pemkab Lombok Tengah tersebut, Pemkab Lombok Barat bukan sebagai yang digugat. Namun, Lombok Barat berkepentingan atas tapal batas tersebut.

“Kita belum mengetahuinya apa tuntutannya, apakah itu berkaitan materilnya terkait pasal-pasal substansi di Permendagri yang ingin dibatalkan oleh mereka,  atau formilnya terkait pembentukan Permendagri itu. Jadi saya belum bisa berandai-andai kalau belum lihat putusannya,” jelasnya.

Sehingga Pemkab Lombok Barat sampai saat ini masih berpegang teguh atas Permendagri itu. Sebab proses pembentukan Permendagri itu nilainya sudah melalui proses yang Panjang dengan penyampaian data dan fakta dari kedua kabupaten maupun Pemerintah Provinsi NTB.

Bahkan difasilitasi oleh Kemendagri hingga akhirnya diputuskan Nambung masuk wilayah Lombok Barat dengan dikeluarkannya Permendagri nomor 93 tahun 2017.

“Permendagri 93 tahun 2017 itu, sesuai dengan Permendagri nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah,” terangnya.

Terkait nantinya tindak lanjut putusan MA itu, Pemkab Lombok Barat menyerahkan kebijakan kepada Kemendagri selaku pihak yang digugat. Namun Dedi sangat yakin Kemendagri akan mempelajari dulu isi putusan itu sebelum mengambil langkah.

Jika putusan MA itu meminta mencabut Permendagri itu, Kemendagri tak akan langsung mengeluarkan Permendagri terbaru tanpa proses melibatkan kembali Pemkab Lombok Barat maupun Pemkab Lombok Tengah. Mengingat persoalan ini mengenai batas wilayah kedua kabupaten itu.

“Saya yakin dalam prosesnya bahwa para pihak akan dilibatkan, entah itu Pemda Lombok Barat maupun Lombok Tengah. Jadi itu berdasarkan data, fakta, dokumentasi itu semua keputusannya ada di Kementerian,” imbuhnya.

Ia meluruskan pemberitaan yang menyudutkan Pemkab Lombok Barat sebagai pihak yang kalah dalam perkara gugatan yang dilayangkan Pemkab Lombok Tengah. Sebab Pemkab Lombok Barat tak masuk para pihak yang berperkara. Mengingat gugatan yang dilayangkan Pemkab Lombok Tengah tersebut atas Permendagri yang dikeluarkan Mendagri.

Disinggun langkah hukum dari Lombok Barat, Dedi mengaku pihaknya belum ada bayangan untuk melakukan itu.

“Karena seperti saya bilang tadi, saya harus lihat putusannya dulu. Kan dalam putusan itu ada pertimbangan hukumnya apa, terus putusannya apa, baru kita dapat mengetahui apa yang harus kita lakukan selanjutnya. Tapi kita akan koordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI