Motor curian ditemukan di Desa Perempuan, ternyata dicuri seorang penjual pakaian

kicknews.today – Tim Puma Polresta Mataram dan Tim Opsnal Polsek Gunungsari menangkap seorang pelaku berinisial MK (42) warga Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.

MK diamankan aparat karena kedapatan mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy di Desa Midang Gunung Sari.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, yang dikonfirmasi, Jumat (23/10) mengatakan pencurian dilakukan pada hari Minggu (04/10/2020) di Dusun Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari.

“Kini MK berhasil kita amankan di rumahnya dibantu oleh Tim Opsnal Polsek Gunungsari,’’ ungkap Kadek.

Dikatakannya, kasus ini berawal adanya informasi sepeda motor Honda Scoopy yang ditemukan di Desa Perampuan Lombok Barat. Motor itu diduga hasil Curanmor di Desa Midang.

“Setelah diperiksa, petugas mendapat informasi motor itu ternyata dititip pelaku di Perampuan untuk digadai dan rencananya akan dijual,” kata Kadek.

Tanpa menunggu waktu lama. Petugas langsung bergegas menuju kediaman pelaku di Gunungsari. Ternyata kata Kadek, MK yang merupakan menjual pakaian di Desa Midang telah mencuri satu unit sepeda motor.

Dari pengakuan MK, motor hasil curian itu akan dijual. Tak kunjung laku, akhirnya MK menggadai dengan harga Rp1 juta. “Benar kalau dia gadai,” katanya.

Lanjut Kadek, MK ditangkap tanpa perlawanan. Tanpa berbelit, penjual pakaian itu mengakui perbuatannya. ‘”Dia sudah mengaku dan langsung diproses lebih lanjut,’’ tuturnya.

Kronologi Kejadian

Dijelaskan Kadek, pelaku masuk ke rumah korban setelah mengetahui pintu gerbang rumah korban terbuka. Kesempatan pelaku makin leluasa setalah setelah mengetahui korban sedang tertidur pulas.

“Kendati motor korban masih terkunci. Pelaku tidak membutuhkan waktu lama untuk merusak lubang kunci dan membawa kabur motor milik korban,” kata Kadek.

Diketahui, MK ternyata merupakan pelaku pencurian dengan kasus lalin. “MK sedang diproses dikasus pencurian lainnya. Yaitu kasus pencurian handphone yang ditangani Polsek Gunungsari,” bebernya.

“Itu berkasnya terpisah dan ditangani Polsek Gunungsari,’’ katanya menambahkan.

Akibat perbuatannya, penjual pakaian di Pasar Gunungsari itu diancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama. “Dia d. ijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kadek.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI