Modus pengobatan, dukun cabul di Lombok Utara lecehkan gadis ABG

kicknews.today – Dukung cabul dengan modus pengobatan kembali terjadi di Lombok. Kali ini, pelakunya pria inisial SP, 44 tahun di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Terduga pelaku mencabuli gadis ABG usia 15 tahun di kediamannya dengan modus pengobatan. Awalnya pelaku bersikeras tak mau mengakuinya, namun setelah diberikan hasil catatan rumah sakit akhirnya dia pasrah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban dibawa kedua orang tuanya untuk mengobati luka gatal pada tangan dan kakinya pada awal Januari 2023. Terduga pelaku meminta korban untuk menginap 1 bulan. Permintaan pelaku pun diterima oleh orang tua korban.

“Di rumah tersebut korban tidur dengan istri pelaku,” katanya.

Selama di rumah itu, korban dilayani dengan baik awalnya. Korban baru mendapat perlakuan yang tidak baik pada minggu kedua. Korban teriak dan kabur ke rumah lalu memberitahukan ke orang tuanya. Mirisnya, orang tuanya malah tidak percaya dan menyuruh korban untuk kembali ke rumah pelaku.

Kemudian pada 3 Februari korban pergi ke sekolah. Di sana korban pingsan dan dibawa oleh teman kelasnya ke rumah pelaku tersebut untuk diobati, setelah itu mereka pergi dan meninggalkan korban dengan pelaku. Di situ, korban mendapat perlakuan bejat dari pelaku.

Dikatakannya, korban sempat melawan dan berteriak, namun karena dianggap mengobati pasien warga tak memperdulikannya. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku pun menelpon orang tua korban untuk menjemput putrinya.

“Kondisi sang gadis saat itu masih tak karuan, dan menceritakannya kepada orang tuanya. Namun tetap saja, orang tuanya tak mempercayai perkataannya. Akhirnya keluarganya pun penasaran setelah putrinya itu berulang kali menceritakan kejadian yang dilakukan dukun tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Untuk membuktikannya, orang tuanya membawa korban ke Puskesmas. Kemudian korban dirujuk ke rumah sakit karena ditemukan luka di kemaluannya. Akhirnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke PPA Polres Lombok Utara.

“Kemudian tim menjemput terduga pelaku dan dibawa ke Polres Lombok Utara. Awalnya pelaku bersikeras tak mau mengakuinya, namun setelah diberikan hasil catatan rumah sakit akhirnya mengakui,” jelasnya.

Di hadapan penyidik, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku tega mencabuli karena penasaran dengan korban.

“Setelah teman-temannya pulang, karena istri saya pergi begawe (pesta adat Lombok) akhirnya saya lecehkan korban. Saya akui itu salah,” kata dukun tersebut. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 81 junto 76 D dan 82 junto 7E tentang perlindungan anak dengan 15 tahun penjara maksimal dan minimal 5 tahun. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI