Merokok di Depan Balita, Penyidik Kasus 4 IRT di Lombok Tengah akan Diperiksa Propam

kicknews.today – Tim penyidik Polres Lombok Tengah terkait penanganan kasus empat ibu rumah tangga (IRT) di Wilayah Kecamatan Kopang Lombok Tengah diduga melanggar etik Kepolisian.

Hal itu diungkapkan Mahmuda Kalla anggota Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi, Kamis (25/3/2021).

Kalla menyebut dua anggota penyidik kasus empat IRT sempat melayangkan kalimat tak senonoh kepada salah satu IRT saat melakukan penyidikan.

Saat proses penyidikan salah satu IRT membawa bayi meminta agar penyidik tidak merokok karena bisa berdampak ke kesehatan bayinya.

“Namun penyidik waktu itu bilang, ini ruangan saya, mau merokok mau tidak itu hak saya,” kata Kalla mencontohkan kata-kata yang dilontarkan tim penyidik saat hearing di depan Kabid Propam Polda NTB.

Kalimat kedua kata Kalla, salah satu tim penyidik membuat IRT merasa dilecehkan. Saat itu kata Kalla, salah satu IRT meminta kepada TIM penyidik untuk melepas masker.

“Tapi yang dijawab TIM penyidik itu membuat resah korban. Jangankan lepas masker, lepas baju saja boleh,” kata Kalla mengutip kalimat TIM penyidik.

Kabid Propam Polda NTB, Kombespol Haryono mengatakan, pihaknya telah membekali semua anggota Polri sikap dan perilaku anggota saat berhadapan dengan warga.

“Jika ada, walaupun di luar maupun di dalam Polda sendiri kami akan tindak jika ada hal negatif,” katanya.

Haryono pun meminta kepada semua pihak jika menemukan anggota Polri mengeluarkan perkataan negatif agar dilaporkan ke Polda NTB.

“Silakan dilaporkan ke Propam NTB. Bisa lewat online dan bisa langsung ke Propam Polda NTB.

Haryono pun meminta agar, masyarakat melaporkan anggota Polri yang tidak profesional melalui website Propam Polda NTB. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI