Merasa di PHP, AWAS ancam buka paksa kafe tuak yang disegel di Suranadi

kicknews.today – Puluhan masyarakat menggelar demonstrasi di Kantor Desa Suranadi Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (2/2). Mereka menagih janji Pemda Lombok Barat dan Kepala Desa Suranadi pasca penutupan kafe tuak di wilayah tersebut.

Ketua Asosiasi Warung Suranadi (AWAS) I Gede Putrayasa selaku koordinator aksi, mengatakan pihaknya menyesalkan sikap Pemda Lombok Barat, yang telah menutup tempat usaha mereka.

“Kami mendatangi kantor desa karena sudah satu bulan tempat usaha kami disegel atau ditutup, sementara kami punya hutang di bank yang harus kami bayar setiap bulan. Kalau tempat usaha kami ditutup, dari mana kami bisa dapat untuk bayar cicilan,” ungkapnya.

Ngurah mengatakan, jika perizinan yang dijadikan alasan sehingga 34 tempat usaha warga disegel, pihaknya telah mengurus perizinan tempat usaha dan Pemda Lombok Barat tidak menerbitkan izin.

“Sudah dari lama kami mengurus izin tempat usaha kami, dari perizinan Lombok Barat mengatakan harus ada rekomendasi dari Pemerintah Desa Suranadi, kami urus ke desa, mereka pun tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi itu,” cetus dia.

Ia merasa pengurusan surat izin usaha di Lombok Barat tidak konsisten, terutama saat mengurus surat izin untuk usaha mereka.

“Dalam pengurusan izin usaha, kami seperti dipingpong, dioper sana-sini. Nah, kalau mereka tidak menerbitkan izin padahal kami sudah mengurus, kenapa tempat usaha kami ditutup, disegel. Kami masyarakat butuh makan dan bayar hutang,” katanya.

Menurut Ngurah, jika hanya karena perizinan dan alasan Peraturan Daerah (Perda) tempat usaha warga ditutup, harusnya pemerintah baik desa maupun pemda memberikan solusi untuk warga.

“Apa sih susahnya menerbitkan izin, kalau mau melayani masyarakatnya, Kepala Desa kan bisa mengeluarkan rekomendasi kolektif untuk 34 warga yang tempat usahanya disegel,” ujarnya.

“Pun kalau alasannya Perda, kenapa usaha serupa di tempat lain tidak ditutup,” tandasnya.

Setelah satu bulan tempat usaha mereka disegel, mereka dari AWAS menyatakan diri akan membuka tempat usahanya yang disegel secara serentak.

“Jadi, hari ini, detik ini kami secara bersama-sama akan membuka segel tempat usaha kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Suranadi I Nyoman Adwisana didampingi Camat Narmada M. Busyairi dan Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana menanggapi tuntutan massa aksi. Dia mengatakan bahwa apapun usaha masyarakat, akan didukung Pemda dengan catatan tidak melanggar koridor hukum.

“Apabila pengusaha memaksa untuk buka kembali, desa tidak bisa melarang maupun mengizinkan,” katanya Sementara itu, beberapa hari yang lalu Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dengan tegas mengatakan tidak ada toleransi untuk usaha penjual tuak dan karaoke di wilayah wisata desa. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI