kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Bima menyikapi beredarnya informasi terkait status guru SMPN 4 Soromandi, Marlina. Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin SS Msi mengaku sudah mengecek status kepegawaian Marlina di sistem Surat Keputusan (SK) Bupati Bima.
“Sudah kami cek, tidak ada SK Bupati Bima atas nama yang bersangkutan,” jelas Suryadin, Rabu malam (9/2).

Diketahui, Marlina tercatat sebagai guru dengan status honorer daerah dalam Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Dalam data Dapodik, dia tercatat sebagai pegawai honorer guru Mata Pelajaran (Mapel) IPS tertanggal 21 Juni 2010.
Untuk SK pegawai Honorer Daerah kata Suryadin, harusnya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Kepala BKD Kabupaten Bima. Dia juga menyarankan yang bersangkutan menunjukan SK Honorer Daerah yang dipegang untuk dilakukan proses verifikasi dengan database di BKD.
“Jika alasan nama yang bersangkutan sudah ada dalam Dapodik, masalah ini bisa dikonfirmasi ke operator Dapodik yang menginput dokumen pegawai tersebut,” arahnya.
Intinya, Bupati Bima tidak mengeluarkan SK Honorer Daerah atas nama yang bersangkutan. “Jika ada fisik SK-nya, kita bisa lakukan proses verifikasi dan klarifikasi terkait status SK yang bersangkutan pegang tersebut,” sebut Yan, sapaan akrab Kabag Prokopim ini.
Operator Dapodik Dikbudpora Bima Agung belum bisa dihubungi. Sementara, Kabid Mutasi BKD dan Diklat Kabupaten Bima Indra Fajar malah menyarankan lagi agar menghubungi Kabag Prokopim Setda Bima.
“Nanti bisa ke Kabag Protokol soal ini, yah,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, Marlina mengetahui dirinya pegawai honorer daerah saat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akhir 2021. Dalam data Dapodik, dia tercatat sebagai pegawai honorer guru Mata Pelajaran (Mapel) IPS tertanggal 21 Juni 2010.
Selama 12 tahun menyandang status sebagai guru sukarela hingga sekarang. Jeri payahnya dibayar pihak sekolah tiga bulan sekali kali sebesar Rp 100 ribu. Padahal, untuk guru yang mendapat SK Honor Daerah setiap bulan digaji dari Rp 300 ribu, kini menjadi Rp 700 ribu tiap bulan.
“Saya ndak tahu, kok bisa sampai 12 tahun tidak tahu sudah dapat SK Honda. Jangan-jangan disalahgunakan oleh orang lain. Karena kasus semacam itu sering terjadi di dunia pendidikan,’’ duganya.
Sekretaris Dikbudpora Kabupaten Bima, H. David MPd yang diwawancarai sebelum mengaku, tidak mengetahui pasti kenapa ada guru Honorer Daerah, hingga belasan tahun tidak terima SK dan tidak terima gaji. Dia menduga, bisa jadi karena ada kesalahan input data dari pihak sekolah. Karena hal semacam ini banyak yang terjadi.
“Ada temuan kami, guru sukarela tapi di Dapodik dicantumkan sebagai PNS oleh sekolah,” gambarnya.
Tidak menutup kemungkinan kata dia, ada permainan dari pihak sekolah. Sengaja tidak menyampaikan pada guru bersangkutan, agar honornya bisa mereka ambil.
Namun untuk lebih jelasnya, ia menyarankan Marlina membawa salinan SK ke BKD dan Diklat Kabupaten Bima. Karena mereka yang menangani data kepegawaian.
“Di sana baru bisa pastikan, apakah karena ada kesalahan input data atau memang SK dia disalahgunakan pihak yang bertanggungjawab,” tandasnya. (jr)