Mataram level 3, PPKM tetap diperpanjang

kicknews.today – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi NTB diperpanjang. Kabar baiknya, Kota Mataram turun level dari IV ke level III.

Perpanjangan PPKM mulai berlaku, pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, ada 10 Kabupaten Kota di Provinsi NTB untuk tetap melaksanakan PPKM di level III. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 TAHUN 2021.

“Bupati atau wali kota yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi, berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 dan Level 3, menetapkan dan mengatur PPKM di
masing-masing wilayahnya pada tingkat kecamatan,” tulis dalam instruksi Menteri Dalam Negeri, Selasa (10/8).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Suandiasa mengatakan, pihaknya tetap memberlakukan PPKM sebagaimana sebelumnya.

Pasalnya, Kota Mataram hanya turun satu level dari level IV menuju level III PPKM.

“Sesuai instruksi pusat kita akan tetap menerapkan PPKM seperti sebelumnya,” kata Nyoman kepada kicknews.today, Selasa siang.

Selain itu, sesuai Instruksi pusat Nomor 32 Tahun 2021 terkait penanganan pandemi Covid-19, semua kelurahan tetap menerapkan PPKM skala mikro untuk menekan angka penularan Covid-19.

“Sesuai kondisi wilayah dengan
memperhatikan angka kasus di wilayah masing-masing,” katanya.

Selain itu, untuk PPKM di level III, pelaksanaan kegiatan di tempat
kerja atau perkantoran diberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan 25 persen Work From Office (WFO) .

“Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya.

Dalam data terakhir kasus di Kota Mataram, Hingga Senin (9/8) jumlah konfirmasi positif Covid-19 di Mataram capai 5.746 kasus. Dengan rincian, 191 pasien meninggal dunia dengan total kesembuhan 5.212 pasien.

Selain itu, jumlah pasien di Kota Mataram yang masih isolasi sebanyak 343 pasien. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI