Masa pandemi, kasus narkoba di Lombok Utara semakin banyak

kicknews.today – Peredaran narkoba semakin merajalela di wilayah hukum Lombok Utara. Ditengah pandemi covid-19 yang terjadi saat ini, justru tidak membuat bisnis haram ini terhenti. Terbukti dua kasus dalam sepekan lalu, berhasil diungkap aparat kepolisian Resort Lombok Utara.

“Minggu lalu kami berhasil lakukan penanganan pada dua TKP, yakni di Gili Trawangan dan Pelabuhan Bangsal,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, Senin (26/7).

Pengungkapan kasus pertama dilakukan Pada hari Jumat 23 Juli lalu. Dimana sekitar pukul 18.15 wita, telah diamankan satu orang laki-laki Inisial I alias Wak Idin yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Ganja. Polisi berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian, di RT 05 Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Tepatnya di Bungalow Matoa milik terduga pelaku.

“Kita amankan tujuh klip plastik bening, diduga sisa pemakaian narkotika jenis sabu. Tujuh buah sedotan yang sudah dimodifikasi, satu buah tabung kaca, satu buah kepala bong lengkap, satu bungkus klip plastik bening, serta uang tunai 500.000 rupiah,” jelasnya.

Berikutnya, pada hari Minggu 25 Juli lalu sekitar pukul 11.50 wita, telah diamankan juga satu orang laki-laki berinisial DNS alias Dewe 34 Tahun yang merupakan warga Lilir, Desa Mekar Sari, Kecamatan Gunung Sari. Pelaku menyembunyikan barang bukti di kotak rokok, didalamnya ditemukan satu klip plastik bening berisi 3 bungkus plastik kecil kristal, diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,99 gram.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, ada seseorang dengan ciri-ciri disebutkan. Diduga membawa narkotika, menuju arah pemenang yang rencananya di jual di Gili Trawangan, ” bebernya.

“Terduga pelaku, beserta Barang Bukti saat ini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara. Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan dengan jeratan Pasal 114, junto pasal 112, dengan kurungan penjara paling rendah 5 tahun,” pungkasnya.(iko)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI