Mantan Sekdes Kekait Lombok Barat segera diadili

kicknews.today – Perkara kasus penyalahgunaan Dana Desa Sesait, Kayangan, Lombok Utara, Tahun Anggaran 2019 telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Mataram.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Drs. Yusuf SH, mengatakan bahwa terdakwa mantan Sekdes Sesait inisial DS, selama ini dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB baik dalam proses penyidikan dan penuntutan.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian Keuangan Negara dalam tahun anggaran 2019 Dana Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Tahun Anggaran 2019 tersebut capai Rp. 1.015.813.844,” kata Yusuf, Jumat (27/8) di Mataram.

Dijelaskan Yusuf, tahun 2019 Desa Sesait mengelola dana desa cukup besar, mencapai Rp2.450.307.000, dan Alokasi Dana Desa (ADD) capai Rp 1.439.689.000.

“Selain itu, ada Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp 235.153.000,” kata Yusuf.

Adapun program kegiatan waktu itu berupa pembangunan Jalan Sumur Pande, drainase Pansor, pembangunan Talud Lokok Ara dan Talud Sumur Pande, pengadaan bibit durian, dan pembangunan panggung presean.

Setelah diaudit oleh Inspektorat, ditemukan kerugian negara capai Rp 636.827.491 dari proyek pembuatan panggung presean dan Rp 122.310.000 dari dana BUMDes. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI