Mantan Kadis Pertanian sebut Bupati Bima terima aliran dana proyek Rp250 juta

kicknews.today – Kasus korupsi proyek sarana dan prasarana produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima 2016 berbuntut panjang. Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri dituduh menerima fee Rp250 juta oleh terdakwa Muhamad Tayeb, mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima.

Dugaan Bupati Bima menerima aliran dana dari proyek Saprodi terungkap dari eksepsi terdakwa Muhamad Tayeb di Pengadilan Tipikor Mataram, 6 Februari 2023. Muhamad Tayeb menyebutkan ada aliran dana kepada Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri.

”Adapun penyimpangan dalam tahapan pelaksanaan di lapangan, termasuk penyerahan uang oleh saksi Muhammad (terdakwa) sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada Bupati Bima yaitu Indah Dhamayanti Putri SE sebesar Rp250 juta, maka bukanlah tanggung jawab terdakwa sebagai kepala DPTPH, akan tetapi tanggung jawab masing-masing yang melakukan tindak pidana,” ungkap terdakwa Tayeb.

Tuduhan itu dibantah Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri. “Silahkan dibuktikan dalam persidangan,” tegas bupati melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin dihubungi Minggu (19/2).

Bupati Bima menegaskan tidak tahu menahu mengenai aliran dana tersebut dan tidak terkait dengan tuduhan terdakwa Tayeb dalam persidangan. Bupati Bima tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Karena ini sudah masuk ranah proses hukum oleh APH (Aparat Penegak Hukum), maka kita serahkan kepada proses hukum yang akan menentukan terbukti atau tidaknya tuduhan tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, terdakwa Tayeb secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua orang lainnya, yakni Muhammad, mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima, dan Nur Mayangsari, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima nonaktif. Dalam perkara ini, Muhammad dan Nur Mayangsari turut berstatus terdakwa.

Saat itu, Dinas PTPH mendapat alokasi anggaran Rp14,4 miliar dari Kementerian Pertanian RI untuk membantu meningkatkan produksi pangan di Kabupaten Bima. Ada 241 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare. Penyaluran anggaran dikirim secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan.

Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.

Ketika anggaran tersebut telah masuk ke rekening pribadi poktan, Tayeb sebagai PPK mengeluarkan perintah untuk melakukan penarikan tunai kepada poktan. Uang tersebut diminta untuk dikumpulkan kembali di Dinas PTPH Kabupaten Bima.

Pengumpulan anggaran yang seharusnya dikelola mandiri oleh masing-masing poktan itu ditarik kembali atas perintah terdakwa Tayeb. Penarikan tidak dibuktikan dengan adanya nota penyerahan.

Setelah uang terkumpul dari poktan, atas perintah M. Tayeb, Muhammad bersama Nur Mayangsari melakukan pembayaran ke CV Mitra Agro Santosa yang beralamat di Jombang, Jawa Timur. Penunjukan CV Mitra Agro Santosa sebagai penyedia saprodi berada di bawah perintah Tayeb.

Barang-barang yang dibeli dari perusahaan tersebut antara lain, benih padi, pupuk, dan pestisida. Namun, ada beberapa item barang yang tidak bisa disediakan CV Mitra Agro Santosa sehingga ada yang dibeli dari perusahaan penyedia lokal.

Nur Mayangsari sebagai bawahan Muhammad juga mendapatkan perintah membuat dua nota pesanan saprodi untuk CV Mitra Agro Santosa dengan rincian nota pertama sejumlah Rp8,9 miliar dan untuk pesanan kedua Rp1,7 miliar. Pemesanan saprodi tersebut tidak sesuai dengan luas sawah kelompok tani yang terdaftar dalam petunjuk pelaksanaan. Sehingga terdapat kekurangan yang kini muncul sebagai nilai kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI