Mantan Kades Sabe Lombok Tengah divonis 1, 3 Tahun

kicknews.today – Mantan Kepala Desa Sabe, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah inisial AW (40) yang merupakan terpidana kasus korupsi ADD dan DD Desa Sabe Tahun 2015 divonis 1,3 Tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Negeri.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya yaknu 1,9 Tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya, Catur Hidayat Putra mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Negeri Mataram dengan Nomor : 12/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.MTR tanggal 22 Oktober 2020.

“Terdakwa AW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Senin (29/12).

Sebagaimana dakwaan Subsider yaitu melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Hakim Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” katanya.

Selain itu juga, terdakwa harus membayar uang pengganti sejumlah Rp. 78.500.000.00 dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Menetapkan uang pengembalian dari terdakwa sebesar Rp. 92.500.000, dikembalikan ke kas Desa Saba,” terangya.

“Bahwa sebelum dilakukan eksekusi terpidana datang ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dengan membawa uang pengganti sebesar Rp. 45.000.000,” ujarnya.

Sebelumnya, terhadap terpidana dilakukan penuntutan dengan amar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan,” jelasnya.

Selain itu, membebankan kepada terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 184.400.161.58 dikurangi dengan menggunakan uang sebesar Rp. 92.500.000 yang telah diserahkan melalui Penuntut Umum sebagai uang titipan,” jelasnya.

Selanjutnya selisih dari pembayaran uang pengganti tersebut sebesar Rp. 91.900.161.6 dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 bulan,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI