Makan di restoran di Lombok Timur, pajak dibebankan ke pemilik dan pelanggan

kicknews.today – Pemda Lombok Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang optimalisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan sarang burung walet. Pada salah satu poin SE tersebut dimana  customer atau pelanggan dan pemilik restoran dikenakan pajak. 

Kebijakan itu dikeluhkan beberapa owner restoran karena muncul tiba-tiba dan tanpa sosialisasi. Parahnya, SE tersebut baru beberapa hari disosialisasikan, namun pemilik restoran diharuskan membayar per Januari.

“Pihak Bapenda datang menagih ke restoran sudah dua hari, katanya harus bayar pajak dari bulan Januari hingga Mei. Ini seperti kita yang berhutang jadinya,” sesal pemilik resto di Lombok Timur inisial Y pada, Rabu (10/5).

Kendati demikian, ia tidak menolak kebijakan tersebut. Namun bijaknya disosialisasikan lebih awal.

“Jangan langsung datang menagih. Bahkan tagihnya pakai marah-marah pula,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Bapenda Lombok Timur, Muksin mengatakan, aturan tersebut sudah berjalan 13 tahun berdasarkan undang-undang tahun 2009.

“Sosialisasi juga sudah sering. Semua aktivitas jual beli makan minum yang ada di warung makan, restoran, cafe, warung bakso dan sejenisnya dikenakan pajak. Pajaknya tersebut sebesar 10 persen dari penghasilan per bulan,” katanya.

Dari aturan itu ia yakin, bernilai amal jariyah untuk kepentingan orang banyak. “InsyaAllah sama-sama mendapatkan nilai amal jariyah demi untuk kepentingan masyarakat banyak,” katanya. 

Sementara Bupati Lombok Timur, H.M Sukiman Azmy mengaku akan mengarahkan agar pembayaran pajak tersebut dimulai pada bulan Mei 2023

“Baik. Nanti kita arahkan mulai bulan ini, InsyaAllah,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI