kicknews.today – Pria inisial MJ, 38 tahun asal Selaparang Kota Mataram ditangkap polisi karena diduga memperkosa putrinya sendiri. Bahkan perbuatan terduga pelaku dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SMP.
“Sekarang korban status mahasiswa usia 18 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (4/8/2024).
Kasus pemerkosaan anak kandung itu terungkap Kamis (1/8/2024), setelah ibu korban pulang dari rumah orangtuanya mendapat kabar dari tetangganya, terkait kasus tersebut. Setelah ditanya sang ibu, korban pun mengakui bahwa dirinya sering dilecehkan pelaku.
Berdasarkan pengakuan korban, kasus pemerkosaan terakhir terjadi 27 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 Wita. Korban juga mengaku telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sejak 2021.
“Kasus terakhir terjadi di rumah mereka saat ibu korban pulang ke rumah orangtuanya,” kata Kasat.
Setelah kasus itu dilaporkan, pelaku langsung ditangkap. Sementara korban mengalami trauma dan ketakutan atas peristiwa tersebut.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Untuk motifnya kami dalami,” jelas Yogi. (jr)