Mahasiswi dan janda di Lombok rela jual sabu demi uang Rp100 ribu

kicknews.today – Enam jaringan pengedar sabu Lombok Tengah-Mataram ditangkap polisi, Senin (1/5). Dua diantaranya merupakan mahasiswi inisial MA 20 tahun asal Cakranegara Kota Mataram dan janda satu anak inisial THS, 25 tahun asal Midang Lombok Barat.

Sementara 4 pelaku lain yakni, inisial HJ 29 tahun alamat Sayang-sayang, Cakranegara, IA 38 tahun alamat Lingsar Lombok Barat, dan MA 37 tahun alamat Kediri, Lombok Barat. Sementara satu pelaku lain HJ 50 tahun di Praya Lombok Tengah dari hasil pengembangan.

Dua wanita tersebut mengaku diupah Rp100 ribu setiap menjual 1 poket sabu. Mereka terlibat pengedar sabu itu karena ajakan pacarnya masing-masing yang juga ikut ditangkap.

“Rp100 ribu kita dibayar dari 1 poket yang harganya Rp350 tibu itu,” jelas MU dan THS  saat ditanya kicknews.today di Polresta Mataram, Rabu (3/5).

MA yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Kota Mataram ini mengaku berpacaran dengan MU. Keduanya dibayar untuk jual sabu oleh pelaku HJ. Sementara THS berpacaran dengan IA. Kedua pasangan tersebut sering menjual sabu di teman-temannya di wilayah Kota Mataram. Khusus MA THS dan IA mereka menjual sabu lewat aplikasi WhatsApp.

“Kita pakai sistem COD, kalau sudah kita antar. Ada juga yang datang ambil ke rumah,” kata THS.

Kasat Narkoba Polresta Mataram I Made Dimas Widyantara mengatakan, penangkapan 6 pengedar sabu dilakukan di dua tempat. Penangkapan pertama di Kota Mataram sebanyak 5 pelaku sedang berpesta sabu.

Sementara satu pelaku lain inisial HJ ditangkap di Praya Tengah. Pelaku sempat melawan saat ditangkap.

Dari 6 pelaku diamankan 229,19 gram sabu. Dari hasil tes urin, 6 tersangka positif narkoba. Atas perbuatannya mereka disangkakan pasal 114 dan atau 112 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI