Lebaran Topat, 2 warung penjual miras digerebek Polisi di Lombok Tengah

kicknews.today –  Aparat Polsek Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), menggerebek dua warung yang ada di kawasan wisata Pantai Selong Belanak, Rabu (19/5) siang, karena menjual minuman keras (miras) secara ilegal. 

Kapolsek Praya Barat, AKP Hery Indrayanto, SH mengatakan, dalam razia itu pihaknya menyita puluhan botol miras tradisional jenis brem dan tuak. Operasi dilakukan dalam rangka cipta kondisi, sebelum perayaan Lebaran Topat digelar. 

“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dengan fokus operasi berupa razia peredaran miras menjelang perayaan Lebaran Ketupat. Terutama di kawasan wisata di wilayah Kecamatan Praya Barat,” ujar AKP Hery Indrayanto. 

Dalam operasi tersebut ada dua lokasi yang disasar. Masing-masing Dusun Serangan dan Dusun Selong Belanak. Dari dua lokasi tersebut, pihaknya menemukan miras tradisional yang dijual ilegal milik dua warga desa setempat, Amaq S serta Inaq A. 

Dari warung Amaq S, polisi berhasil menyita 19 botol mineral tanggung miras jenis brem, satu botol mineral besar miras jenis tuak dan masing-masing dua botol miras merk Factor dan Topi Miring. Sementara dari warung Inaq A, miras yang disita lebih banyak lagi. Dengan total sekitar 83 botol miras jenis tuak, brem, serta bir Bintang. 

“Seluruh miras ilegal tersebut saat ini sudah kita sita dan amankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Adapun pemilik warung juga sudah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan kepemilikan miras ilegal tersebut. 

Pihaknya berharap dengan adanya operasi bisa meminimalisir potensi peredaran miras khususnya di kawasan wisata. Terutama jelang perayaan Lebaran Topat. Sehingga potensi munculnya gangguan keamanan bisa diantisipasi sejak dini. 

“Mengingat, banyak kasus gangguan keamanan dipicu oleh miras,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI