Lawan polisi, bos komplotan perampok bersenjata di Lombok Tengah ditembak

kicknews.today – Bos komplotan perampok atau pelaku curas inisial AJ (55) asal Pujut Lombok Tengah ditembak polisi karena melawan saat ditangkap. Sebelumnya, AJ ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Pringgarata dan di Pengenjek Kecamatan Jonggat.

“Untuk menangkap tersangka ini, kami kumpul dari jam 22.00 Wita, namun baru bisa ditangkap pukul 05.00 Wita tadi (Senin),” jelasnya Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, Senin (16/1).

Teddy menjelaskan, AJ merupakan pelaku utama. Sebab, AJ bertindak sebagai bos dalam kasus pencurian di dua lokasi tersebut.

“Dia yang mengatur semuanya, mulai dari modus hingga pembagian hasil curian dia yang paling banyak, bisa dibilang AJ ini bosnya,” jelas Teddy.

Sebelumnya, dua residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap jajaran Dirkrimum Polda NTB. Kedua tersangka ditangkap 4 Desember 2022 dengan tersangka inisial N asal Pengenjek Kecamatan Jonggat dan M asal Kuta Lombok Tengah.Sementara AJ ditangkap 30 Desember 2022.

Melakukan pencurian pertama total kerugian Rp131 juta. Kemudian di lokasi kedua di Pengenjek Kecamatan Jonggat sebesar Rp81 juta lebih.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, dari pengakuan korban, 3 pelaku mereka beraksi dengan masuk ke rumah dengan merusak pintu depan. Setelah masuk, ketiga pelaku langsung melakukan aksinya.

“Pengakuan korban, satu pelaku memantau di luar, satu yang menodongkan senjata, satu lagi menggasak semua perhiasan dan barang berharga,” jelas Artanto.

Begitu pula di TKP kedua, yakni korban IH mengaku, saat kejadian 1 Desember lalu, ia tengah tertidur pulas. Dirinya sempat dengar ada yang masuk ke rumahnya, tapi dengan cepat salah satu dari mereka menodongkan senjata ke leher korban. Korban sempat berontak, tapi ditendang sampai tersungkur.

“Satu pelaku langsung mengambil semua barang berharga di rumah, termasuk semua handphone yang akan dijual IH,” lanjut Artanto. Adapun untuk ketiga tersangka, dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 1, 2 dan 3 KUHP, dengan pidana hukuman penjara selama 9 tahun penjara. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI