Larangan jual pakaian bekas, pedagang di Lombok Timur protes

kicknews.today – Larangan impor barang bekas yang dikeluarkan pemerintah menjadi sinyal bagi pedagang pakaian rombengan  menutup usahanya. Bagaimana tidak, Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas atau thrifting menjadi dasar aturannya.

Tentu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI memunculkan keresahan bagi pedagang pakaian bekas. Salah satunya di Kecamatan Masbagik, Lombok Timur karena banyak yang menjual baju bekas dan tidak sedikit dari pedagang yang memperoleh rezeki dari berdagang pakaian bekas itu.

Larangan impor barang bekas bakal berdampak pada penjualan yang kini tengah digeluti para pedagang. Kebijakan itu jelas akan merugikan para pedagang kecil terutama penjual pakaian bekas.

“Kalau kecewa, jelas kami kecewa. Apalagi ada kebijakan larangan menjual pakaian bekas hingga dilakukan penutupan usaha kami,” keluh Maksun, Rabu (22/3).

Meski hanya sebagai penjual pakaian bekas, Maksun mengakui bahwa hingga kini tidak ada satupun masyarakat yang merasa dirugikan. Bahkan, penjual pakaian bekas menjadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat.

“Larangan menutup usaha pakaian bekas bukanlah solusi. Karena sebagian besar masyarakat kita juga menjual pakaian bekas. Masalah rezeki sudah ada yang atur. Jangan sampai kebijakan ini membuat ekonomi masyarakat kian terpuruk,” pintanya.

Tidak higienisnya barang impor menjadi alasan pemerintah untuk menutup penjualan pakaian bekas. Walaupun demikian, hingga saat ini tidak ada keluhan dari pembeli. Berpuluh-puluh tahun lamanya, keluhan itu tidak pernah didengar. Bahkan, masyarakat lebih memilih membeli pakaian bekas karena harganya dibawah harga toko.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur L Dami Ahyani mengatakan, pihaknya akan koordinasi dengan Kabid yang menangani itu, karena harus jelas bekasnya yang seperti apa. “Harus jelas bekasnya sudah tidak terpakai lagi atau layak pakai, hasil dari import dari luar, coba dicek lagi apakah itu merek China atau Korea dan apakah layak tidak dipakai lagi di negara itu lalu di import ke Indonesia, tentu kami akan koordinasi lagi untuk mengatensi itu,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI