Lagi bungkus sabu, oknum Guru Honor asal Lombok Timur ditangkap di Lombok Tengah

kicknews.today – MJ (42) Warga Desa Pene Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur terpaksa mendekam didalam penjara. Oknum Guru Honor itu ditangkap karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu. Dia ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lombok Tengah pada Jumat (2/7) malam.

“Tersangka berinisial MJ (42) berprofesi sebagai guru honorer,” ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, SIK, di Praya, Sabtu (3/7).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah sekitar pukul 17.30 Wita di salah satu bungalow atau penginapan di Desa Kuta Kecamatan Pujut. Saat dilakukan penangkapan oleh tim Cobra, pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan cara membuang sabu-sabu yang sedang dipegangnya.

“Saat itu pelaku ditemukan sedang membungkus sabu-sabu dan sempat mengelabui tim dengan cara membuang sabu tersebut sebelum dilakukannya penggeledahan badan kepada pelaku,” ucap Hizkia.

Walapun demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di setiap sudut kamar sesuai prosedur serta kewenangan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu diatas meja kamar pelaku, dengan berat bruto 6,79 gram beserta uang tunai sejumlah Rp.1.225.000.

“Menurut pengakuan pelaku, barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 KUHP Ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI