Lagi asik sama istri, terduga pengedar sabu di Dompu ditangkap polisi

kicknews.today – Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, berinisial JL alias KB. Pria 43 tahun asal Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Bima tersebut ditangkap saat asik bersama istri di rumahnya, Rabu (4/8) sekitar pukul 03.23 Wita.

Dari tangan terduga pelaku tersebut, polisi berhasil menyita dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Ramli SH mengungkapkan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Yakni pada sebuah rumah di Desa Ta’a sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Mendapat informasi tersebut saya langsung mengumpulkan anggota dan turun ke lokasi,” ujarnya.

Sesampai di lokasi, tim melihat rumah yang mencurigakan. Melihat sesuatu yang mencurigakan, tim langsung masuk dan menangkap terduga pelaku di dalam rumah saat bersama istrinya.

“Usai ditangkap, kita memanggil saksi di sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan,” ungkapnya.

Saat penggeledahan, tim temukan dua lembar plastik berisi sabu-sabu yang disimpan di kotak rokok.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menemukan barang bukti penunjang lainnya. Seperti korek gas yang sudah dimodifikasi dan uang ratusan ribu.

“Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan. Yakni Berat brutto 3,08 gram dan berat netto 2,75 gram,” sebutnya.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu guna diproses penyidikan lebih lanjut. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI