Lagi, 1 tersangka blokade jalan di Bima ditahan

kicknews.today – Polres Kabupaten Bima kembali menahan satu tersangka blokade jalan di Kecamatan Soromandi inisial AF. Dengan demikian, jumlah tersangka dari sebelumnya 15, bertambah menjadi 16 orang.

“Tersangka AF menyerahkan diri karena desakan keluarga,” kata Penasehat Hukum 16 demonstran, Isra, Kamis siang (6/7).

Isra mengatakan, sesuai langkah penyidik Polres Bima, 16 demonstran ini disangkakan melanggar pasal 192 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP jo pasal 12 dan jo pasal 63 UU nomor 2 tentang jalan. Yakni dengan sengaja membinasakan membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak suatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum. Kemudian merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.

Menurut dia, tidak dibenarkan bagi kepolisian menjerat demonstran menggunakan pasal tersebut. Karena masih ada pasal 28 Undang-undang yang melindungi mereka, bahwa dibebaskan setiap warga negara  menyampaikan pendapat di muka umum.

Apalagi para demonstran tersebut menyampaikan aspirasi masyarakat. Menuntut perbaikan jalan yang sudah bertahun-tahun dibiarkan rusak oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Aturan kepolisian itu lebih tinggi dari UU. Harusnya pihak kepolisian mengacu pada pasal 28 itu, tidak asal menetapkan mereka sebagai tersangka,” sesal Isra.

Isra mengatakan, saat ini pihaknya sedang proses merangkum Barang Bukti (BB). Dokumen tersebut sebagai bahan perlawanan dalam persidangan nanti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

“Kami lagi kumpul bukti-bukti, kita lihat saja bagaimana hasilnya nanti,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, para demonstran ini ditahan polisi pada 30 Mei 2023 lalu. Mereka ditahan setelah berturut-turut memblokade jalan lintas provinsi di Desa Bajo Kecamatan Soromandi.

Dalam aksinya, mereka menuntut agar Bupati dan Gubernur NTB memperbaiki jalan rusak di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Karena jalan di dua wilayah tersebut rusak parah dan bertahun-tahun tidak diperhatikan. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI