Labuapi jadi ‘sarang’ narkoba, 48 gram sabu nyaris beredar

kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat kembali melakukan penangkapan narkoba dengan jumlah besar, Sabtu (3/6). Dua pelaku inisial RK, 21 tahun dan HA 55 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Dusun Karang Bongkot Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Lombok Barat.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu plastik transparan yang berisi kristal bening sabu dengan berat bruto 41,42 gram. Kemudian plastik klip transparan masing-masing di dalamnya kristal bening berisi sabu dengan berat bruto 4,79 dan lima poket klip berisi kristal bening yang berisi 1,82 gram.

“Semuanya lengkap dengan seperangkat alat pakai dan timbangan digital serta barang bukti uang Rp1 juta. Total sabu sebanyak 48,03 gram Ini adalah pengungkapan narkotika jenis sabu terbesar di 2023 ini,” jelas Kapolres Lombok Barat AKBP I Nyoman Junaidi, Selasa (6/6).

Sejauh ini, hasil penangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat sepanjang 2023 adalah berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dibanding tahun 2022 sebesar 40 gram saja.

Dikatakannya, selama pengungkapan kasus narkoba, belum pernah mengungkap adanya pabrik (barang dari dalam). Tetapi diketahui penangkapan barang haram ini akses masuknya melalui jalur laut.

“Meski pengamanan dan pengawasan ini dilakukan, namun penyelundupan ini, masih bisa terjadi, sebab namanya penyelundup pasti dia punya cara. Akses-akses ini bisa terjadi melalui jalur udara dan laut. Tapi tidak sedikit yang akhirnya tertangkap,” ujar dia.

Tahun lalu, pengungkapan narkoba ini di wilayah Kecamatan Labuapi, begitu pula penangkapan terbesar di tahun 2023 sekarang ini juga terjadi di kecamatan yang sama. Dari hasil pemeriksaan penyidik, pasarnya menyebar dan menyasar anak anak sampai orang dewasa.

“Itu juga tak relatif, semuanya tergantung dari permintaan, seperti itu yang dijelaskan para pelaku-pelaku ini,” ungkap Jun.

Terhadap terduga pelaku, dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 tentang UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat pidana 6 tahun.

Polres Lombok Barat mempunyai dua akses pelabuhan Lembar dan Gili Mas untuk mengawasi peredaran narkoba. Namun pihaknya menggunakan langkah taktis preventif atau segala yang diupayakan untuk mencegah suatu hal terjadi.

“Langkah pencegahan yaitu kami memiliki Polsek KP3. Ketika orang menyeberang dari Bali atau dari Jawa, sesampainya nanti di Lembar, kami melaksanakan pemeriksaan, terutama ada yang mencurigakan,” akunya.

Estimasi penangkapan kelas bandar narkoba lanjutnya, bisa saja memungkinkan akan ditangkap. Karena ini adalah tergantung dari peran bersama melawan narkoba. “Kita bisa menangkap yang lebih besar, tentu harus didukung dengan cara masyarakat dapat menginformasikan ke polisi, sehingga bisa melakukan penyelidikan dan penangkapan,” jelas Jun. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI