KPU Lombok Barat akhirnya tetapkan daftar pemilih sementara

kicknews.today – KPU Kabupaten Lombok Barat telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan hasil pleno yang dilaksanakan jauh hari sebelumnya, jumlah DPS Lombok Barat ditetapkan sebanyak 524.723.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lombok Mashur mengatakan, jumlah tersebut bertambah dibandingkan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diturunkan ke Panitia Pemilih Sementara (PPS) untuk kepentingan pencocokan dan penelitian (Coklit) beberapa waktu lalu. Di Lombok Barat sebanyak 519.470 ribu pemilih dalam daftar pemilih model A.

“Ada selisih 5.252 dari model A yang kita turunkan ke PPS, yang itu kemudian kita tetapkan sebagai DPS. Namun ini bersifat sementara, bisa berkurang dan bisa bertambah karena belum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Mashur (11/4).

Selanjutnya KPU akan mencetak by name by adress terhadap DPS tersebut. Mashur mengaku, DPS dicetak per TPS dan diumumkan selama 14 hari untuk mendapat tanggapan masyarakat.

“Jika dalam pengumuman itu ada yang tidak terdata namanya bisa melaporkan kepada PPS setempat dengan membawa KTP ataupun KK,” jelasnya.

Pihaknya sudah merespon terkait pemilih gaib yang Bawaslu sebutkan beberapa hari lalu. Dalam proses ini, ada juga yang akan dikeluarkan dalam DPS. Misalnya karena telah meninggal dunia, pindah domisili, dan lain sebagainya.

“DPS bersifat sementara, sehingga fluktuasi terhadap angka pemilih kemungkinan terjadi,” tambah Mashur.

Mashur menjelaskan, proses hingga ke DPT masih cukup panjang. Sebab, masih ada perbaikan DPS dan DPS hasil perbaikan (DPSHP). Artinya, masih ada beberapa bentuk perbaikan dari tingkat desa hingga di tingkat kabupaten.

“DPSHP itu diplenokan lagi, dan itulah yang ditetapkan jadi DPT,” katanya.

Karena itu, jika hingga sekarang masih ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai calon pemilih, diimbau untuk tidak khawatir. Sebab, di samping masih ada tahapan perbaikan secara berjenjang, KPU juga menyediakan akses dalam sistem digital yakni si Sidalih.

Mashur mengatakan, dalam informasi pemilih, sudah ada fitur yang bisa dimanfaatkan untuk mengecek, apakah orang tersebut telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Kalau sudah terdaftar, namanya akan langsung muncul di sistem aplikasi Sidalih “Kalau belum terdaftar di Sidalih, segera melapor ke PPS,” tutupnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI