KPU dan DPRD Dompu ‘tegang’

kicknews.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu dan Komisi 1 DPRD Dompu ‘tegang’. Pemicunya, KPU mau tidak hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD pada Jumat pagi (8/9), hingga acara gagal digelar.

Ketua KPU Dompu Arifuddin tidak hadir pada acara itu karena pihaknya sudah pleno. Ia bahkan memutuskan bahwa KPU Kabupaten Dompu tidak akan pernah menghadiri undangan RDP dengan DPRD Dompu, lebih khusus memberikan keterangan terkait pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Legislatif.

Dikutip dari media lakeynews, Arifuddin menegaskan terkait dengan pelaksanaan teknis kepemiluan, KPU tidak dapat diintervensi oleh siapapun. KPU adalah lembaga independen, bersifat nasional dan mandiri. Dalam Undang-undang tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pun tidak ada satu klausul pasal pun yang mewajibkan KPU memberikan laporan atau penjelasan apapun kepada DPRD Kabupaten Dompu.

“KPU tidak akan pernah tunduk dan patuh patuh pada permintaan siapapun. KPU hanya patuh dan tunduk pada Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU,” tegasnya.

Pernyataan Ketua KPU itu pun ditantang Ketua Komisi I DPRD Dompu, Ir Muttakun.

“Menarik sekali, selevel Ketua KPU yang menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang kemudian tidak mau hadir diundang oleh DPRD.nSaya ingin lihat sejauh mana ketaatan KPU Dompu yang mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Dompu tidak hadir dalam RDP yang diadakan oleh DPRD,” tegas Muttakun, Jumat (8/9).

Muttakun mengingat Ketua KPU agar sadar ketika berbicara. Pahami aturan sebelum mengeluarkan pendapat, apalagi pendapat yang menantang institusi DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan.

Jika sikap ini yang ditunjukkan oleh Ketua KPU menurut dia, maka ini menjadi persoalan besar. Dan sungguh sangat memalukan bagi institusi negara dalam hal ini KPU. 

“Mengapa sampai bisa lahir statemen Ketua KPU seperti ini. Ini akan segera diuji oleh DPRD sejauh mana statemen ini masih juga mau dipertahankan. Saya akan dorong kepada Pimpinan DPRD untuk segera keluarkan surat mengundang kembali KPU dan Bawaslu agar hadir di RDP,” tegasnya lagi.

Jika memang betul tidak akan hadir kata dia, maka dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPRD, selaku Ketua Komisi I dirinya akan menguji berani atau tidak untuk tidak hadir ketika diundang kedua kali oleh DPRD. Menurutnya, salah besar jika ingin mempermainkan institusi DPRD.

“Jangan hanya pintar ngomong tapi tidak cerdas memahami aturan. Apakah Ketua KPU lupa atau pura-pura memang mau mempermainkan dan meremehkan institusi DPRD,” tanya Muttakun.

Muttakun mempertanyakan kenapa KPU hanya ingin RDP ketika meminta anggaran dari Pemkab Dompu termasuk DPRD. Setelah terima anggaran kemudian lupa kalau DPRD melaksanakan fungsi pengawasan atas penggunaan dana APBD melalui program dan kegiatan yang diajukan.

Hebat sekali jika punya anggapan seakan-akan DPRD adalah lembaga di bawah ketiaknya KPU. Dia akan menjadi saksi mengapa selevel Ketua KPU punya pemikiran yang dangkal terhadap peran pemkab Dompu dalam hal ini DPRD. Ketua KPU menurut dia, harusnya pahami posisi sebagai penyelenggara pemilu yang tidak bisa memperlihatkan arogansi seakan-akan DPRD sebagai bagian dari pemerintahan, bukan mitra sinergi bagi KPU.

“Kita tunggu, serius apa tidak ucapan ketua KPU Dompu ini. Mudah-mudahan statemen yang dikeluarkan ini dalam keadaan tidak sadar sehingga masih bisa dipahami oleh DPRD dalam hal ini kami Komisi I DPRD,” pungkas Muttakun. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI