KPK koordinasi penanganan kasus dengan Kejati dan Polda NTB

kicknews.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi demi memperkuat sinergi dengan jajaran aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Koordinasi berlangsung terpisah di kantor kedua APH tersebut, Selasa, 29 Juni 2021.

Dalam rakor dengan jajaran Polda NTB yang diselenggarakan secara daring dan luring terbatas maupun dengan jajaran Kejati NTB, Lili menjelaskan tentang tiga pendekatan KPK dalam pemberantasan korupsi yang meliputi upaya pencegahan, pendidikan dan penindakan.

KPK, kata Lili, melalui kedeputian Koordinasi dan Supervisi terus mendorong peningkatan sinergitas dengan segenap pemangku kepentingan melalui kegiatan koordinasi dalam upaya pencegahan dan pendidikan maupun supervisi dalam penanganan perkara.

“Sesuai dengan Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa kegiatan supervisi dilakukan meliputi tiga hal yaitu pengawasan, penelitian, dan penelaahan,” ujar Lili.

Lebih lanjut, kata Lili, Perpres tersebut dituangkan dalam Perpim No 1 tahun 2021 yang mengatur teknis pelaksanaan supervisi dan kriteria kasus yang dapat disupervisi.

Berdasarkan Perpres tersebut, sambung Lili, KPK dapat membawa ahli dan perwakilan Polri dan/atau Kejaksaan Agung RI dalam pelaksanaan supervisi.

Selain itu, Perpres 102/2020 juga mengatur bahwa dalam hal pelaksanaan supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, maka KPK dapat mengikutsertakan instansi berwenang bersama instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam pelaksanaan Supervisi, tim KPK dapat didampingi oleh perwakilan dari Bareskrim Polri dan/atau Jampidsus Kejasaan Agung RI.

Kemudian, Lili menjelaskan, sesuai Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 1 Tahun 2021, ada 7 (tujuh) kriteria perkara korupsi yang dapat disupervisi KPK. Satu, instansi berwenang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK. Dua, adanya permintaan dari instansi berwenang. Tiga, adanya kerugian negara yang besar.

Empat, adanya pengaduan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti, dimana Surat Perintah (Sprint) Penyidikan/Penyelesaian Penuntutan telah diterbitkan lebih dari 1 (satu) tahun serta tahapan P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) sebanyak minimal 2 kali. Lima, dugaan penanganan perkara untuk melindungi pelaku sesungguhnya. Enam, dugaan penanganan perkara mengandung unsur korupsi. Dan, tujuh, adanya campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Sementara itu, Kepala Polda Provinsi NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal mengapresiasi kunjungan KPK untuk melakukan koordinasi dengan pihaknya dan memberikan arahan dalam penanganan perkara. Ia juga berharap dengan koordinasi dari KPK dapat meningkatkan upaya pemberantasan korupsi baik melalui pendekatan pencegahan maupun penindakan.

“Sepakat bahwa kita harus mendukung KPK melakukan pencegahan dan perbaikan sistem, sebab itu penting. Tapi, penindakan tetap harus ada untuk efek jera, deterrent effect,” tegas Iqbal.

Sedangkan, Kajati Provinsi NTB Tomo sepakat bersinergi untuk mengoptimalkan peran dan kewenangannya, baik dalam penindakan maupun pencegahan korupsi.

“Kami berharap KPK akan mendampingi Kejati dalam sejumlah kasus yang sedang ditangani,” harapnya.

Pertemuan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang didampingi Direktur Koordinasi Supervisi wilayah V KPK dengan APH di NTB ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas supervisi. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam melaksanakan tugas supervisi KPK melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hadir dalam pertemuan dengan jajaran Polda NTB, yaitu Kapolda, Wakapolda, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di wilayah NTB beserta jajaran.

Sementara rakor dengan jajaran Kejati dihadiri oleh Kajati, Wakajati, seluruh Kajari di NTB, Asisten Pidana Khusus dan jajaran pejabat lainnya di lingkungan Kejati NTB. (red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI