Korupsi alat kesenian marching band, oknum pejabat Dikbud NTB ditahan Polda

kicknews.today – Penanganan kasus pengadaan alat kesenian marching band di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB yang diduga telah mark up oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial MI dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kini, tersangka MI resmi ditahan oleh Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin SH SIK MH menyampaikan tersangka MI telah kami tahan sejak Rabu (5/7). Sedangkan tersangka LB alias Adink juga telah terbukti merugikan negara dengan diperkuat oleh laporan audit BPKP perwakilan NTB saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Praya Lombok Tengah dalam kasus lain.

“Sekarang tersangka sudah ditahan di Polda NTB,” kata Arman, Kamis (6/7).

Kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda NTB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/191.VI/2018/NTB/SPKT pada tanggal 8 Juni 2018 yang lalu. Dimana Paket pengadaan barang/jasa yang dimaksud terdiri dari 2 buah paket yaitu, paket belanja modal pengadaan peralatan kesenian (Marching Band) senilai Rp 1.700.742.850 dan paket belanja hibah pengadaan alat kesenian (Marching Band) senilai Rp 1.062.962.250.

Kasus tersebut berawal ketika oknum PPK berinisial MI akan menyiapkan dokumen pengadaan melalui proses lelang. MI telah menyusun  Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survey terlebih dahulu.

MI meminta bantuan calon peserta lelang berinisial LB alias Ading yang telah menggunakan atau meminjam perusahaan CV Embun Mas milik adik kandungnya untuk melakukan survey harga ke CV Julang Marching Pratama sebelum pengadaan dimulai, pada tanggal 25 Agustus 2017.

Diperoleh harga 1 unit barang senilai Rp212. 421. 000, yang terdiri dari 17 item peralatan Marching Band.  Dengan berpedoman harga dari milik CV Julang Marching Band tersebut, Alding kemudian menyerahkan dokumen harga kepada Oknum PPK inisial MI yang kemudian dijadikan dasar dalam menyusun HPS sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang. Tanpa melakukan survey kembali di tempat lain.

Dalam proses lelang paket belanja modal terdapat 41 perusahaan yang mendaftar, sedangkan  pada lelang paket belanja hibah terdapat 45 perusahaan yang mendaftar. Namun yang dimasukkan hanya CV Embun Mas. Namun rekanan lain yang telah mendaftar tidak dapat mengajukan penawaran dikarenakan oknum PPK telah sengaja mencantumkan merk dan type barang (CV. Julang).

Nilai Penawaran yang dilakukan oleh CV Embun emas terbilang janggal terhadap paket belanja modal sebesar Rp1.571. 890.000 dan paket belanja hibah Rp982.431.250 sehingga dinyatakan sebagai pemenang dan menandatangani kontrak sesuai dengan nilai penawaran.

“Sehingga atas kejanggalan tersebut diduga terindikasi adanya konspirasi atau kesepakatan untuk menaikkan harga barang atau mark up,” ungkap

Selain tersangka, barang bukti yang disita berupa dokumen perubahan anggaran SKPD tahun 2017, surat Kadis Dikbud Prov NTB, dokumen pengadaan barang dan jasa, surat perjanjian kontrak kerja, surat perintah pencairan dana SP2D, invoice, rekening bank, daftar harga marching band, dan lain-lainnya

Terhadap kedua tersangka penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB menjeratnya dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI