Korban TPPO asal Lombok Utara tagih Ganti Rugi Rp 100 juta

kicknews.today – Salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang inisial AR (35), asal Desa Rempek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara (KLU) tak kunjung mendapat ganti rugi.

Pasalnya, AR sempat dijanjikan uang ganti rugi dari pihak perusahaan yang memberangkatkan menuju negara Suriah sebesar Rp100 juta.

Sebelumnya, kisah AR mengharukan ketika hendak berangkat menuju Abu Dhabi menjadi PMI tahun 2015 silam.

AR berangkat dari Lombok menuju Jakarta dan sempat disekap di Kota Batam.

Setalah enam bulan di Jakarta AR pun dibawa ke Malaysia baru kemudian berangkat menuju Suriah.

Selama berada di Suriah kata dia, ia sempat mendapat perlakuan pembodohan oleh majikannya yang diduga menjadi Menteri di Pemerintahan Suriah.

Atas kejadian tersebut, dua pelaku sempat ditahan Polda NTB atas dugaan TPPO yang memberangktkan AR.

Di bangku persidangan kata AR bercerita, ia sempat menandatangani surat ganti rugi di depan hakim sebanyak Rp100 juta.

Namun, hingga saat ini tutur AR, pihak keluarga tidak pernah menerima uang ganti rugi dari PT. SM yang memberangkatkan AR.

“Saya hanya dikasi Rp2 juta. Itu pun waktu berada di Jakarta,” kata AR, Rabu (17/3/2021) kemarin.

Selama bekerja 8 bulan du Suryah kata AR, ia hanya mendapatkan gaji selama dua bulan. Ia pun kabur menuju KBRI di Damaskus lantaran tak tahan dengan perlakuan majikan AR.

AR pun berharap atas kasus yang menimpanya, Pemerintah Provinsi NTB memerhatikannya.

Untuk menghidupi keluarga, kini AR rela berjualan sayur keliling setelah kasus yang menimpanya putus di pengadilan Negeri Mataran beberapa waktu lalu.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI