Kontrak kerjasama PT Bliss dan Tripat Lombok Barat jadi temuan BPKP

kicknews.today – Komisi II DPRD Lombok Barat membeberkan kurang lebih ada 8 poin yang menjadi temuan BPKP dalam perjanjian kerjasama antara PT. Tripat dengan PT. Bliss terkait proyek Lombok City Center (LCC) di Gerimax, Narmada, yang dinilai merugikan daerah.

“Ada beberapa poin yang menjadi temuan BPKP yang seharusnya itu ditindaklanjuti, terkait tentang perjanjian kerjasama. Di mana waktu kontraknya tidak memiliki batasan waktu,” terang Abubakar Abdullah, anggota DPRD Lombok Barat dari fraksi PKS, sekaligus ketua komisi II, usai menggelar pertemuan dengan Kabag Ekonomi Pemda Lombok Barat, Senin (10/4).

Dimana, kontrak kerjasama itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga menjadi salah satu hal yang dianggap melawan hukum. PKS sendiri, menginisiasi pembentukan Pansus di DPRD untuk mengungkap berbagai indikasi yang dikhawatirkan merugikan daerah dari kerjasama tersebut.

“Kemudian ada 1 klausul di mana objek yang menjadi aset PT Tripat yang diserahkan Pemerintah Daerah ini kan bisa diagunkan. Banyak hal lagi yang kita lihat secara detail, secara tertulis nanti akan disampaikan bagian ekonomi, bagaimana riwayatnya. Termasuk data-data sempat diberikan,” beber dia.

Data-data itu terkait juga dengan besaran dividen yang telah diterima Lombok Barat selama kerjasama yang berjalan kurang lebih 10 tahun. Namun angka yang diterima Pemda hanya Rp54 juta saja.

“Itu dividen sejak tahun 2011 mereka setor hanya Rp50 juta, kemudian 2012 itu sekitar Rp4.370.000. Setelah itu kosong melompong sampai saat ini tidak ada sama sekali,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia menilai penting untuk seluruh pihak terkait duduk bersama, untuk melihat secara jelas bagaimana situasi dan kondisi terbaru saat ini. Dikatakan Abu kalau memang ada informasi penggadaian sertifikat akan berakhir di 2023, makanya PT. Bliss, PT Tripat dan Pemda harus duduk bersama untuk kemudian mencari alternatif solusi.

“Kalau ndak bisa di luar prosedur jalur hukum, kalau ndak ya jalur hukum kita tempuh,” tegas dia.

Supaya Pemda Lombok Barat kedepannya memiliki dasar yang kuat untuk bisa kembali mengambil apa yang memang menjadi haknya. Dalam hal ini, lahan seluas 8 hektare tempat berdirinya LCC tersebut.

“Jadi ini sangat disayangkan, menyedihkan, betapa kita ini dilemahkan secara hukum. Kita ‘ditelanjangi’ oleh perjanjian kerjasama ini dan kita tidak berdaya dibuat oleh adanya indikasi para pihak yang melemahkan posisi kita,” sindirnya.

Sementara itu Kabag Ekonomi Setda Lombok Barat Agus Rahmat Hidayat menyebut bahwa pihaknya dipanggil oleh Dewan, dalam hal ini perwakilan dari PKS yang menginisiasi dibentuknya Pansus tersebut untuk berdiskusi mencari jalan keluar terbaik.

“Supaya tidak terlalu merugikan daerah, yang dampaknya bagi kita tidak terlalu berat dan besar, kita optimis aset seluas 8 hektare tersebut bisa kembali ke Pemda Lombok Barat. Tahun ini akan lunas, akan di lunasi PT. Bliss ke Bank,” tutupnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI