kicknews.today – Belum lama ini kasus Lombok City Center (LCC) kembali mencuat di permukaan lantaran 6 tahun terbengkalai karena merugikan daerah hingga miliaran rupiah. Aset yang berada di Kecamatan Narmada itu, menurut Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat H. Abubakar Abdullah seperti dirampok secara sistematis dan terukur.
Setelah melakukan sidak dengan anggota Komisi II ke sejumlah OPD terkait, Komisi II DPRD Lombok Barat berencana akan memanggil dalam waktu dekat ini antara PT Tripat dan PT Bliss. Termasuk Pihak perbankan yang membiayai, supaya lebih jelas bagaimana riwayat aset LCC tersebut.
“Secepatnya kita panggil. Ini tanggung jawab sejarah, ini juga untuk daerah supaya ada kejelasan karena sudah bertahun-tahun mangkrak, makanya kita tekan supaya Dirut yang dipilih nanti lebih agresif karena kita tahu tantangannya itu seperti apa luar biasanya,” kata politisi PKS ini, Selasa (21/3).
Maksudnya untuk mendatangkan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam kasus aset LCC ini, ia dan anggota Komisi II akan mempertanyakan pendapatan PT Tripat selama ini. Status digadaikannya sertifikat tersebut juga menjadi pertanyaan Pemda dan DPRD Lombok Barat.
“Nah itu kalau benar digadaikan jelas dalam hukum tidak dibolehkan. Itu juga kita tanyakan nanti berapa total asetnya, atas nama siapa sertifikatnya. Boleh tidaknya itu digadaikan, kan jelas tak boleh karena ini milik daerah, ini sudah jelas perampokan secara sistematis,” katanya.
Dikatakannya, salah satu yang harus dibahas secara terang benderang dalam sidaknya adalah penyertaan modal yang diberikan kepada PT Tripat. Komisi II tak ingin memberikannya karena ada indikasi dalam kasus tersebut perampokan aset daerah yang dilakukan secara sistematis dan terukur sehingga itu merugikan daerah.
“Kalau kita melihat dari riwayat awal bagaimana kemudian PT Tripat ini seolah-olah ditelanjangi oknum label lembaga usaha, bayangkan bagaimana kita punya aset itu 8 hektar ada perusahaan yang terindikasi memiliki sindikasi dengan beberapa oknum. Saya yakin ini oknumnya bukan orang sembarangan sehingga kita tak bisa berbuat apa-apa untuk aset daerah ini,” ungkap Abu.
Diambil alihnya itu dengan cara-cara melawan hukum, sehingga membuat Pemda Lombok Barat dan DPRD menjadi heran. Karena menyangkut kepentingan daerah, Komisi II dan PKS akan melakukan upaya politik terlebih dulu.
“Walaupun ada proses hukum berjalan tapi harus juga dilakukan ikhtiar lain untuk kasus LCC ini. Kok bisa ini aset daerah itu digadaikan ke bank. Itu juga pertanyaan yang harus di clearkan,” kata Abu.
Ia juga menilai kasus LCC dan PT Tripat itu ada indikasi pembiaran, dimana kasus yang sudah lama itu lamban ditangani Pemda Lombok Barat. Dalam sidaknya ke OPD politisi PKS itu pun pertanyakan ke BPKAD sejauh mana aset tersebut berkembang.
“Untuk bisa melihat persoalan ini jangan sampai terlalu lama di PTS kan ini, kan ini kasus lama, inilah yang saya maksud ada indikasi pembiaran dan kami juga tadi mencoba mempertanyakan ini ke BPKAD, ayo kalau mau jihad aset inilah saatnya tinggal kolaborasi dengan kami,” katanya.
Abu dan Komisi II DPRD Lombok Barat berencana akan melawan secara politik dengan menggalang kekuatan politik untuk segera dilakukan. Karena persoalan itu tidak boleh dibiarkan, ini jelas merampok hak daerah.
“Karena ini (pihak PT Bliss) melawan hukum berarti kita harus melawan secara hukum. Menurut saya ini terang benderang (melawan hukum), hanya saja kita perlu ikhtiar bersama untuk bagaimana mengembalikan aset dan hak daerah Lombok Barat serta masyarakatnya,” kata Abu.
Itulah maksudnya, lanjut Abu, mendorong pemerintah daerah Lombok Barat untuk lebih selektif dalam memilih Direktur Utama untuk PT Tripat. Dibutuhkan keberanian dalam mendobrak untuk ikut memperjuangkan bagaimana aset daerah ini bisa kembali.
“Dulu kan dipercaya daerah, ketika tak bisa dikelola dengan baik atau kegagalan maka kembalikan aset itu ke daerah, kita sudah lihat devidennya untuk Lombok Barat ini di BPKAD, tidak ada devidennya,” tutupnya. (ys)